Penilaian dan Beban Kerja Dosen Vokasi Juga Berubah

Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD) tengah disesuaikan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
 
Hal ni tidak hanya berlaku bagi dosen di perguruan tinggi akademik, melainkan juga perguruan tinggi vokasi. "Karena itu PermenPAN-RB ini juga berlaku untuk dosen vokasi," kata Dirjen Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, secara daring, dikutip Selasa, 11 April 2023.
 

Penilaian dan Beban Kerja Dosen Diubah

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek tengah melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD). Upaya ini sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
 

Pages