Penilaian dan Beban Kerja Dosen Vokasi Juga Berubah
Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD) tengah disesuaikan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Hal ni tidak hanya berlaku bagi dosen di perguruan tinggi akademik, melainkan juga perguruan tinggi vokasi. "Karena itu PermenPAN-RB ini juga berlaku untuk dosen vokasi," kata Dirjen Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, secara daring, dikutip Selasa, 11 April 2023.
Dia menyampaikan PermenPAN-RB mendorong pejabat fungsional termasuk dosen melaksanakan tugas kolaboratif dan terorganisir. Dosen tidak hanya melaksanakan peran jabatan fungsionalnya masing-masing.
Kiki mengimbau seluruh ASN termasuk dosen memperhatikan tujuan, fungsi, serta kontribusi mereka dalam mencapai tujuan organisasi dalam perguruan tinggi. Hal itu agar perguruan tinggi dapat berjalan proporsional dan efektif.
"Semoga pimpinan perguruan tinggi juga menguatkan sistem pembinaan karier dosen," tutur dia.
Selanjutnya, mengingat tugas keseharian dan tujuan organisasi perguruan tinggi vokasi berbeda dengan pendidikan tinggi akademik, Kiki berharap pengaturan indikator kinerja, beban kinerja, dan ukuran-ukuran peningkatan dosen vokasi juga disesuaikan menyeluruh. Ia berharap penyesuian PAK dan BKD ini juga tak merepotkan dosen.
"Semoga dosen tidak direpotkan dengan input data ulang, verifikasi ulang, saya harap pimpinan perguruan tinggi bisa membantu kebutuhan dosen," tutur dia.
(REN)
Sumber : medcom.id