Penilaian dan Beban Kerja Dosen Diubah
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek tengah melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD). Upaya ini sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
PermenPAN RB No 1 Tahun 2023 merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.
Terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental. Khususnya terkait dosen sebagai ASN.
"Kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi tujuan perguruan tinggi," kata Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, secara daring dikutip Selasa, 11 April 2023.
Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu. Namun, menjadi bagian dari tujuan institusinya.
Hal itu nantinya berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi. Nizam menyampaikan keluarnya PermenPAN-RB ini akan terjadi transformasi di tingkat perguruan tinggi hingga pada kinerja dosen.
Namun, tantangan yang harus dihadapi adalah mengakumulasikan kinerja dosen. Dia tidak ingin akumulasi kinerja dosen terganggu oleh perubahan aturan.
“Jadi, batas waktu untuk bisa menuntaskan transformasi ini adalah 30 Juni 2023. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang dirugikan sehingga akumulasi dari kinerja tetap bisa dilakukan,” ujar Nizam.
Nizam mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan kementerian lain bekerja sama untuk mempersiapkan diri dalam proses penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh sebelum PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 keluar. Harapannya, seluruh hasil kinerja dosen yang telah diakumulasi hingga 31 Desember 2022 dapat diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan.
(REN)
Sumber : medcom.id