Kecuali di Aceh, SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Kekhususan Agama
Submitted by jokosudigdo on Thu, 04/02/2021 - 11:52BELI JADI: Linda (kanan), pedagang seragam, melayani Mira di Pasar Pucang, Surabaya pada beberapa tahun lalu. (Robertus Risky/Jawa Pos)
4 Februari 2021, 10:41:27 WIB
JawaPos.com – Dalam 30 hari ke depan, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri diperintah untuk mencabut aturan soal mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Perintah tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait yang resmi dikeluarkan kemarin (3/2).