Kecuali di Aceh, SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Kekhususan Agama

BELI JADI: Linda (kanan), pedagang seragam, melayani Mira di Pasar Pucang, Surabaya pada beberapa tahun lalu. (Robertus Risky/Jawa Pos)

4 Februari 2021, 10:41:27 WIB

JawaPos.com – Dalam 30 hari ke depan, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri diperintah untuk mencabut aturan soal mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Perintah tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait yang resmi dikeluarkan kemarin (3/2).

Ada enam poin yang diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam SKB tersebut. Di antaranya, sekolah negeri yang diselenggarakan pemda di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Provinsi Aceh, tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan penggunaan seragam dalam SKB tersebut juga dikecualikan untuk madrasah atau sekolah agama di bawah naungan Kemenag.

Poin berikutnya, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebab, hak memakai atribut keagamaan ada di dalam individu, yakni guru dan murid, tentu dengan izin orang tua.

”Jadi, pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ini hak masing-masing individu dengan izin orang tua,” kata Nadiem dalam konferensi pers secara daring kemarin (3/2).

Selanjutnya, pemda atau sekolah yang sudah menerapkan ketentuan soal seragam kekhususan agama itu diminta untuk mencabut aturan tersebut. Mereka diberi waktu paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Bila tidak, mereka terancam dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut, kata Nadiem, bisa diberikan kepada siapa pun yang melanggar. Misalnya, pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota yang melanggar; Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada gubernur; serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah. Salah satunya melalui penahanan penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) ataupun bantuan pemerintah lainnya.

Mengenai spesialisasi Aceh, Nadiem mengatakan, hal itu disesuaikan dengan kekhususan Aceh berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan Aceh. Karena itu, SKB tersebut tidak berlaku di sana.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, polemik seragam sekolah di Padang adalah fenomena gunung es. Dia menjelaskan, SKB tersebut diterbitkan agar semua pihak mendorong titik persamaan di antara perbedaan yang dimiliki. ”Tentu bukan dengan cara memaksakan supaya sama,” katanya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : mia/wan/c19/ttg

Sumber : https://www.jawapos.com/