Kemendikbudristek Luncurkan Sistem Layanan Dosen yang Terintegrasi
Submitted by jokosudigdo on Thu, 19/08/2021 - 16:26Foto: Illustrasi Shutterstock
Kamis 19 Agustus 2021 14:12 WIB
Antara,
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) meluncurkan layanan yang diperuntukkan bagi dosen yang terintegrasi.
PNS Mau Tugas atau Izin Belajar? Begini Syarat dan Prosedurnya
Submitted by jokosudigdo on Wed, 18/08/2021 - 18:46Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Rabu, 18 Agu 2021 18:30 WIB
Fahri Zulfikar - detikEdu
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang bisa melanjutkan kuliah untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal. PNS bisa mengajukan tugas belajar atau izin belajar. Apa bedanya?
Berdasarkan keterangan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pengembangan kompetensi bagi PNS dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang bisa ditempuh lewat 2 (dua) skema.