PNS Mau Tugas atau Izin Belajar? Begini Syarat dan Prosedurnya

Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim

Rabu, 18 Agu 2021 18:30 WIB

Fahri Zulfikar - detikEdu

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang bisa melanjutkan kuliah untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal. PNS bisa mengajukan tugas belajar atau izin belajar. Apa bedanya?

Berdasarkan keterangan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pengembangan kompetensi bagi PNS dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang bisa ditempuh lewat 2 (dua) skema.

Pertama, melalui jalur pendidikan formal yang terdiri dari Tugas Belajar dan Izin Belajar. Kedua, lewat pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.

Perbedaan antara tugas belajar dan izin belajar terletak pada biaya. Biaya tugas belajar bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain. Sedangkan biaya pendidikan izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebut kedua skema pengembangan kompetensi PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan.

"Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan. kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan nonKlasikal," terangnya seperti dikutip detikEdu dari situs BKN, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar, di antaranya sebagai berikut.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Tugas Belajar PNS

- Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS

- mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang

- Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain

- dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional

- tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat

- program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Sementara untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, yakni:

1. Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal. Terluar. Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

2. Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

3. Maksimal berumur 40 tahun untuk program $3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dan program D1 paling lama 1 20 (satu) tahun, DII paling lama 2 (dua) tahun. DIll paling lama 3 (tiga) tahun, S1/DIV paling lama 4 (empat) tahun, program 52 atau setara paling lama 2 (dua) tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 (empat) tahun.

Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan Instansi.

Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Izin Belajar.

Syarat dan Ketentuan Izin Belajar PNS

Sama halnya dengan Tugas Belajar, skema Izin Belajar untuk PNS juga mensyaratkan beberapa ketentuan, di antaranya:

- PNS yang memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi

- tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat

- tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS

- pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi

- program pendidikan yang ditempuh minimal terakreditasi B.

Itulah syarat dan prosedur tugas belajar serta izin belajar untuk PNS. Semoga berhasil!

(faz/nwy)

Sumber : https://www.detik.com/