Presiden Jokowi Teken Perpres BRIN, 4 Lembaga Dilebur
Presiden Joko Widodo (Foto: Setpres)
Rabu 05 Mei 2021 14:35 WIB
Fahreza Rizky, Okezone
JAKARTA - Sebanyak empat lembaga dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keempatnya yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Ketentuan integrasi keempat lembaga tersebut ke dalam BRIN tertuang dalam Pasal 69 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021. Tugas, fungsi, dan kewenangan pada empat lembaga ini harus diintegrasikan ke dalam BRIN paling lama dua tahun sejak belakunya Perpres ini.
"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," demikian isi Pasal 69 Ayat (2) Perpres 33/2021 sebagaimana dilihat Okezone, pada Rabu (5/5/2021).
Pengintegrasian kelembagaa, tugas, fungsi dan kewenangan empat lembaga tersebut ke dalam BRIN akan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Perpres 33/2021 menyatakan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang LIPI, Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang BPPT, Perpres Nomor 46 Tahun 2013 tentang Batan, dan Perpres Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian, ketentuan pelaksana dari aturan tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres 33/2021.
Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko serta Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman belum menjawab pesan singkat dari Okezone yang ingin mengonfirmasi Perpres tersebut.
(Ari)
Sumber : https://nasional.okezone.com/