Ini Syarat Ikut Program Transfer Kredit Internasional untuk Mahasiswa

Kemendikbud-Ristek melalui kebijakan Kampus Merdeka membuka program Transfer Kredit Internasional bagi mahasiswa. Foto/Dok/SINDOnews

Jum'at, 30 April 2021 - 13:45 WIB

Neneng Zubaidah

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui kebijakan Kampus Merdeka membuka program Transfer Kredit Internasional bagi mahasiswa. Program ini akan membuka interaksi mahasiswa dengan masyarakat di luar negeri sehingga bisa meningkatkan hardskill dan softskill juga perluasan jejaring.

Dikutip dari instagram resmi Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek di @ditjen.dikti, Jumat (30/4), Transfer Kredit Internasional merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk memfasilitasi mahasiswa dalam upaya menguatkan dan menambah kompetensi melalui program studi lain atau perguruan tinggi lain di luar negeri.

Tujuannya untuk mempersiapkan mahasiswa dengan kompetensi global dan juga sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi derasnya persaingan global dalam berbagai aspek. Pada tahun 2021 ini, pelaksanaan transfer kredit internasional masih secara daring (full online).

Jadwal Pelaksanaan:
1. Penerimaan proposal: 9 April-31 Mei 2021
2. Seleksi Proposal: 31 Mei-30 Juni 2021
3. Pengumuman penerima bantuan program (melalui laman dikti.kemdikbud.go.id): 30 Juni 2021
4. Bimbingan teknis dan penandatanganan kontrak pelaksanaan program: 1-31 Juli 2021

Link untuk mengunduh panduan bisa diakses di ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanCTI2021 . Sedangkan untuk mengunggah proposal bisa langsung ke ringkas.kemdikbud.go.id/ProposalCTI2021 .

Persyaratan:
A. Syarat Umum
- Perguruan tinggi (PT) non vokasi di Kemdikbud memiliki Kantor Urusan Internasional (KUI) atau unit sejenis
- Nota kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (MoA)
- Kredit yang ditransfer dapat berupa kombinasi:mata kuliah, tugas akhir atau praktik kerja lapangan/industri (magang)
- Jumlah kredit setara dengan 6-20 SKS
- Dilaksanakan secara daring

B. Syarat Khusus
- Program studi terakreditasi BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) minimal B atau sebutan lain yang setara
- Program studi yang wajib mengakui seluruh kredit yang telah ditempuh oleh mahasiswa
- Learning Agreement yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi pengirim dan perguruan tinggi mitra diluar negeri

C. Syarat Mahasiswa
- Mahasiswa program sarjana (S1) atau Pascasarjana (S2-S3)
- WNI
- Minimal semester 3
- Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa
- Memiliki sertifikat bahasa Inggris, skor minimum:
> TOEFL min 450
> IELTS min 5.0 atau
> sertifikat kemampuan bahasa asing lainnya yang setara
- Letter of Acceptance/LoA
- Mahasiswa tidak sedang menerima bantuan serupa dari Kemdikbud.

(mpw)

Sumber : https://edukasi.sindonews.com/