Kemendikbud Tunggu Perpres Peleburan dengan Kemenristek
Ilustrasi. (Foto: Foto: Diolah dari google)
CNN Indonesia | Rabu, 14/04/2021 11:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke kementerian di bawah naungan Nadiem Makarim itu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum membahas lebih lanjut terkait penggabungan kebijakan riset ke Kemendikbud.
"Belum ada arahan. Menunggu perpresnya," kata Nizam kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/4)
Kendati belum ada arahan dari menteri maupun presiden terkait peleburan kedua kementerian, Nizam memahami ada beberapa keluhan dan kendala yang dialami perguruan tinggi terkait riset.
Kendala yang paling umum dia dapati adalah menurunnya anggaran riset yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, anggaran yang dialokasikan untuk riset kerap kali tidak sesuai dengan kebutuhan dan tata kelola riset di pendidikan tinggi.
"Perlu ada terobosan untuk mengatasi hal tersebut. Seperti pre-financing ataupun memanfaatkan sistem perbankan," tuturnya.
Sementara terkait visi kebijakan riset di tangan Kemendikbud, Nizam meyakini pihaknya akan meneruskan program dan kebijakan yang selama ini dilakukan Kemenristek.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusan peleburan Kemendikbud dengan Kemenristek kepada DPR. Pengajuan keputusan ini diketok DPR dalam Rapat Paripurna pada Jumat (9/4).
Sampai saat ini, Mendikbud Nadiem Makarim belum banyak bicara soal wacana peleburan kedua kementerian. Sementara itu Kantor Staf Presiden menyatakan reshuffle atau kocok ulang kabinet akan dilakukan pekan ini.
Menteri Ristek atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengatakan peleburan kementeriannya dengan kementerian Nadiem bermula dari status hukum BRIN yang tak jelas selama setahun ke belakang.
BRIN didirikan pada 2019 melalui Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2019. Perpres itu bersifat sementara dan masa berlakunya habis pada 31 Desember 2019. Namun sampai saat ini, Perpres belum juga disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Brambroj kemudian mengusulkan Kemenristek dan BRIN dipisah. Namun ia meminta Kemenristek tetap berdiri dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kemenristek.
"Tapi rupanya usulan saya bukan usulan yang diambil. Keputusan yang diambil adalah yang digabungkan ke Kemendikbud, karena dikti ada di sana. Dikti tidak dikeluarkan tetap di situ (Kemendikbud), dan Kemenristek yang akan bergabung dengan Kemendikbud," ungkap Bambroj, Minggu (11/4).
(fey/pris)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/