Peleburan Kemenristek-Kemendikbud Dianggap Hambat Riset
CIPS khawatir peleburan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan berdampak pada kegiatan riset dalam ruang pendidikan. (Foto: Diolah dari google)
CNN Indonesia | Selasa, 13/04/2021 16:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) khawatir peleburan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan berdampak pada kegiatan riset dalam ruang pendidikan.
Peneliti CIPS Nadia Fairuza Azzahra mengatakan beban kerja Kemendikbud selama ini dapat menghambat kegiatan riset. Menurutnya, sangat mungkin aktivitas riset tak lagi menjadi prioritas.
Kemendikbud sejauh ini mengurus berbagai aspek pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, perbukuan, kebudayaan, vokasi, pendidikan tinggi, hingga guru dan tenaga pendidik.
"Dengan adanya beban kerja Kemendikbud yang padat ini tentu saja akan mempersulit koordinasi antar sektor terkait dengan riset dan teknologi," ujar Nadia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4)
Nadia mengatakan peleburan Kemenristek ini juga dikhawatirkan membuat performa Kemendikbud berkurang karena sudah memiliki beban pekerjaan rumah yang cukup banyak.
Menurutnya, peleburan Kemenristek dengan Kemendikbud merupakan langkah mundur yang diambil oleh pemerintah. Penggabungan dua kementerian biasanya membutuhkan waktu untuk penyelarasan koordinasi, pembagian kerja, anggaran, dan masalah administrasi.
Nadia menyatakan implementasi tupoksi Kemendikbud-Ristek juga tak bisa cepat. Menurutnya, proses penyelarasan yang akan memakan waktu membuat kementerian baru ini tak bekerja efektif.
"Pada akhirnya dapat mempengaruhi target-target yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo, misalnya saja soal peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menggabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud. Jokowi ingin Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdiri sendiri sebagai lembaga otonom.
Keingingan Jokowi itu mendapat restu DPR. Saat ini pemerintah tengah menyusun payung hukum tentang Kemendikbud-Ristek. Sementera itu BRIN telah memiliki dasar hukum yang diteken Jokowi pada Maret 2020, namun belum diundangkan.
(yla/fra)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/