PANRB Sebut Ristek Gabung Kemendikbud Tak Gemukkan Birokrasi
Ilustrasi. Menurut KemenPAN-RB, penggabungan Kemenristek dan Kemendibud tidak dikategorikan sebagai penggemukan birokrasi. (Foto: Diolah dari google)
CNN Indonesia | Sabtu, 10/04/2021 01:03 WIB
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak akan menggemukkan birokrasi.
"Ini sebenarnya tidak dikategorikan sebagai penggemukan birokrasi. Karena yang dijadikan satu urusan pemerintahannya," tutur Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).
Rini menjelaskan penggabungan antara kedua kementerian tidak bisa langsung diartikan ada penambahan jumlah struktur organisasi atau direktorat jenderal baru pada kementerian tersebut.
Teknis terkait perubahan itu, kata dia, bergantung pada strategi dari kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan Kementerian PANRB harus menunggu arahan Jokowi.
Namun Rini menyatakan, pada umumnya ketika sebuah kementerian diberikan tugas baru, menteri yang memimpin kementerian itu akan mengatur strategi terkait implementasinya dalam struktur organisasi kementerian.
"Ketika salah satu menteri diberi tambahan urusan pemerintahan baru untuk dilaksanakan, maka dia harus buat strategi baru. Nah organisasi itu ikut strateginya," ucapnya.
Rini sendiri mengaku Kementerian PANRB belum mengetahui alasan Jokowi memutuskan penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud. Ia mengatakan hal tersebut adalah hak prerogatif presiden.
Tapi ia menegaskan ketika kedua kementerian digabung, tidak akan ada penggemukan birokrasi. Melainkan kebijakan itu dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan di bidang riset dan pendidikan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya menyetujui wacana pemerintah menggabung Kemenristek dengan Kemendikbud pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pada 2019 lalu, Jokowi sempat mengubah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Sementara tanggung jawab bidang pendidikan tinggi digeser ke Kemendikbud.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan 80 persen dari penelitian dilakukan oleh perguruan tinggi. Sehingga menurutnya kebijakan pendidikan tinggi dan riset sepatutnya tidak dipisahkan.
(fey/end)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/