Kemendikbud Imbau Peserta KIP Kuliah-SNMPTN 2021 Periksa Hasil Sinkronisasi Secara Periodik
Kartu Indonesia Pintar. /Kemdikbud
23 Februari 2021, 12:06 WIB
Nurul Khadijah
PIKIRAN RAKYAT - Puslapdik Kemendikbud sebelumnya telah memberikan kemudahan bagi peserta KIP Kuliah yang mengikuti seleksi SNMPTN, siswa peserta KIP Kuliah tidak perlu menginput Nomor KIP-Kuliah di Halaman Pendaftaran SNMPTN-LTMPT.
Peserta KIP-Kuliah jalur seleksi SNMPTN cukup melengkapi berkas pendaftaran KIP-Kuliah, dan memilih seleksi SNMPTN di Menu seleksi SIM KIP-Kuliah.
Kemudian langkah sinkronisasi antara SIM KIP-Kuliah dan SIM Pendaftaran SNMPTN-LTMPT akan dilakukan secara otomatis, dan berkala melalui mekanisme host-to-host atau berlaku bagi yang sudah finalisasi maupun yang belum.
Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta siswa peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) memeriksa hasil sinkronisasi secara periode.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Teknis KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sony H Wijaya, di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
“Siswa peserta KIP Kuliah hendaknya memeriksa secara periodik hasil sinkronisasi,” kata Sony.
Ia juga menjelaskan bahwa tahap sinkronisasi antara KIP Kuliah dan SNMPTN menggunakan parameter Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan tanggal lahir.
Untuk proses sinkronisasi yang gagal, pihaknya agar peserta menginformasikan penyebab gagal beserta saran perbaikannya.
Sony juga meminta siswa segera lakukan perbaikan data sebelum pendaftaran SNMPTN ditutup. Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
“Misalkan mayoritas penyebab kegagalan sinkronisasi, ketidaksesuaian data antara tanggal lahir yang tercatat di SIM KIP Kuliah dan SIM Pendaftaran SNMPTN,” kata Sony.
Ia juga menambahkan, untuk kasus ini siswa dapat memperbaiki tanggal lahir tersebut di SIM KIP Kuliah melalui menu biodata, perbaharui biodata dan isikan tanggal lahir sama seperti yang tercatat di portal LTMPT.
Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah yakni mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Pendaftaran KIP Kuliah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan, Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Selain itu, Kemendikbud telah melakukan integrasi data, sehingga sehingga peserta KIP Kuliah yang mengikuti seleksi SNMPTN tidak perlu meng-input nomor KIP Kuliah di halaman pendaftaran SNMPTN-LTMPT.
Tentunya melalui program ini pemerintah melalui Kemendikbud mengharapkan para siswa-siswi di seluruh Indonesia dapat menempuh pendidikan setinggi-tingginya.
Program KIP Kuliah bisa digunakan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Mahasiswa yang telah diterima di PTN atau PTS dari jalur SNMPTN, SBMPTN, atau seleksi mandiri bisa mendaftar program bantuan pendidikan ini.***
Editor: Rahmi Nurfajriani
Sumber: Antara
Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/