Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Mendaftar KIP Kuliah, Ada 5 Langkah
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /Antara/M. Ali Wafa
10 Februari 2021, 06:15 WIB
Tim PRMN 02
PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah dari Kemendikbud ini sudah dibuka sejak 8 Januari 2021 kemarin.
KIP Kuliah sendiri diperuntukan bagi siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Oleh karena itu, untuk mendaftar KIP Kuliah salah satu syaratnya calon penerima harus melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi keluarga siswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat membuatnya terlebih dahulu.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi KIP Kuliah 2021", berikut cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menghubungi aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KIP Kuliah 2021 diberikan pemerintah melalui program Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu, guna dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
Penerima KIP Kuliah pada 2021 ditargetkan mencapai 200.000 penerima.
Melalui KIP Kuliah 2021, siswa akan mendapatkan bantuan berupa:
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Adapun tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2021 untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) bisa dilakukan secara online melalui laman resmi KIP Kuliah atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***(Bintang Pamungkas/Pikiranrakyat-Depok.com)
Editor: Alanna Arumsari Rachmadi
Sumber: Pikiran Rakyat Depok
Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/