Mengenal Bentuk Perguruan Tinggi: Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi

Universitas Gadjah Mada, salah satu contoh bentuk perguruan tinggi. (Foto: PIUS ERLANGGA)

Erwin Dariyanto - detikNews

Rabu, 27 Jan 2021 14:48 WIB

Jakarta - detikers yang saat ini hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, sudah tahukan perbedaan Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi? Apa saja perbedaan ketiganya?

Ketiganya sama-sama pendidikan akademik dalam jenjang pendidikan tinggi. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, pasal 15 disebutkan bahwa Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Dikutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud di @ditjen.dikti, terdapat beberapa bentuk atau jenis perguruan tinggi, yakni universitas, institut dan sekolah tinggi.

Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Dan jika memenuhi syarat sebuah universitas bisa menyelenggarakan pendidikan profesi.

"Contohnya adalah Universitas Padjajaran, Universitas Trisakti, Universitas Indonesia, dan sebagainya," demikian dikutip Tim detikcom dari akun Instagram @ditjen.dikti pada Rabu, 27 Januari 2021.

 

Selanjutnya, institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Contoh Institut antara lain: Institut Teknologi Bandung, Institut Sepuluh November, dan Institut Kesenian Jakarta.

Berikutnya, sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Apabila memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Contohnya adalah Stikers Panti Rapih, Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Trisakti dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia.

Nah setelah mengenal bentuk dan perbedaan universitas, institut, dan sekolah tinggi semoga detikers sudah punya gambaran untuk memilih pendidikan untuk jenjang perguruan tinggi.

(erd/nwy)

Sumber : https://news.detik.com/