“Kampus Merdeka", Mahasiswa di Atas Semester 5 Boleh Ambil Prodi di Luar Jurusan

Ilustrasi

 Senin 29 Juni 2020 21:33 WIB

Angkasa Yudhistira, Okezone 

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan bertajuk kampus medeka yang merupakan lanjutan dari merdeka belajar. Dalam kebijakan tersebut setidaknya ada 4 poin utama.

Poin pertama adalah perguruan tinggi (PT) memiliki otonomi pembukaan program studi baru. Syaratnya, PTN dan PTS yang mau membuka program studi (prodi) baru harus memiliki akreditasi A dan B. Saat ini, yang boleh membuka prodi baru hanya perguruan tinggi berbadan hukum (PTBH).

Kedua, akreditasi diperpanjang secara otomatis, tidak perlu mengajukan, selama tidak ada komplain masyarakat dan selama tidak ada pelanggaran. Ketiga akan mempermudah PTN Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjadi PTN BH. Hingga saat ini, yang dapat menjadi PTN BH hanya perguruan tinggi berakreditasi A.

Dan poin keempat mahasiswa diberikan kebebasan mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak tiga semester. Contohnya dapat berupa magang, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian hingga wirausaha.

Terkait poin terakhir, tentu menjadi hal yang baru dan bersentuhan langsung dengan mahasiswa. Lantas, kapan mereka bisa mengambil program studi di luar prodi utama yang diambilnya?

“Itu bisa diambil setelah lima semester, jadi semester enam, tujuh, delapan,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, Prof Aris Junaidi, dalam diskusi di acara Okezone Stories, Senin (29/6/2020).

Dengan adanya kebijakan tersebut, Aris menjelaskan perguruan tinggi harus menyusun kurikulum baru sehingga para mahasiswa bisa menjalankannya. Namun, Aris mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan mahasiswa juga memiliki hak penuh untuk tidak mengambil prodi di luar jurusannya.

Dan bagi mereka yang ingin mengambil prodi lain, mahasiswa bisa melakukannya selama dosen pembimbingnya setuju.”Misal saya ambil teknik industr tapi saya mau belajar design mesin pertanian, itu diperbolehkan, selama dosen pembimbing setuju,” ujarnya.

(aky)

Sumber : https://news.okezone.com/