Majelis Rektor PTN Beri Solusi Uang Kuliah Mahasiswa Terdampak Covid-19
Ilustrasi perguruan tinggi negeri. (Foto: Dok Okezone)
Selasa 05 Mei 2020 14:24 WIB
Rani Hardjanti, Jurnalis
JAKARTA – Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dalam Siaran Pers Nomor 052/SP/MRPTNI/V/2020 memberikan solusi untuk kampus-kampus di Tanah Air terkait uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang terdampak pandemi corona virus disease (covid-19).
Mereka menyatakan sangat prihatin dan berempati serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah yang dihadapi para mahasiswa dan keluarga yang secara perekonomian terdampak wabah virus corona.
Dijelaskan, solusi diberikan berdasarkan Pasal (6) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan UKT.
"Kebijakan berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa," jelas keterangan yang ditandatangani Ketua MRPTNI Profesor Dr Jamal Wiwoho SH M.Hum dan Sekretaris Jenderal Profesor Dr Masjaya M.Si, Selasa (5/5/2020).
Kemudian diterangkan bahwa dampak pandemi covid-19 tidak hanya kepada mahasiswa, tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan, bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum.
Maka itu, kebijakan tentang UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktivitas pendukungnya.
(han)
Sumber : https://news.okezone.com/