Nadiem Makarim Larang Penggunaan Plastik, Ini Penjelasannya

Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Okezone.com)

Rabu 22 Januari 2020 19:34 WIB

Hairunnisa, Jurnalis

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah melarang penggunaan kemasan plastik di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak akhir 2019 lalu. Berdasarkan surat edaran nomor 12 tahun 2019, kemasan plastik dilarang digunakan dalam berbagai kegiatan namun sebagai gantinya disediakan dispenser atau teko air.

"Sejak akhir 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang penggunaan plastik di lingkungan Kemdikbud berdasarkan surat edaran nomor 12 tahun 2019," dikutip dari akun instagram Kemendikbud, Rabu (22/1/2020).

Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi penggunaan sampah plastik, dengan tidak menggunakan bahan-bahan seperti, piring, gelas, botol kemasan air minum berplastik yang sekali pakai.

Aktivitas seperti makan dan minum akan menggunakan peralatan yang bisa digunakan berulang. Sementara itu, kegiatan jual beli di kantin akan menggunakan kantong yang bisa digunakan kembali.

Selain itu penggunaan spanduk, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya akan dikurangi.

Sementara itu, pimpinan unit kerja yang ada di Kemendikbud melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berkemasan plastik sekali pakai di unit kerja masing-masing.

(kmj)

Sumber : https://news.okezone.com