Kemendikbud Dorong Perubahan Status Jadi PTN BH
Forum Komite Audit Perguruan Tinggi. (Foto: Okezone.com/Dok. UGM)
Hairunnisa, Jurnalis · Kamis 16 Januari 2020 21:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi badan hukum atau PTN BH.
“Kebijakan baru adalah peningkatan badan hukum, PTN-PTN didorong menjadi PTN BH,” jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Naim, dilansir dari keterangan UGM, Kamis (16/1/2020).
Seperti diketahui, saat ini terdapat 122 PTN meliputi 77 PTN berstatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), 34 berstatus Badan Layanan Umum (BLU), dan 11 PTN berstatus Badan Hukum.
Sementara itu, terkait pengelolaan keuangan dan aset, Ainun mengatakan perlunya pembuatan pembukuan akuntansi dan sistem pelaporan keuangan organisasi nirlaba untuk menjaga akuntabilitas PTNB BH.
Oleh sebab itu, dia berharap komite audit PTN BH dapat memberikan kesepahaman diantara berbagai pihak terkait esensi PTN BH dan memfasilitasi pengelolaan institusi secara keseluruhan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono, mengatakan persoalan pengelolaan keuangan yang sering ditemui di PTN BH salah satunya adalah pengelolaan kas antara lain adanya selisih kas riil, pembukuan dan dana titipan. Selain itu, juga persoalan yang banyak terjadi pada pengelolaan SNMPTN dan SBMPTN, program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program bidikmisi.
“Ini semua menjadi temuan dari tahun ke tahun. Di semester I 2019 ada 470 temuan, 116 rekomendasi, dan 33 laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (LHP PDTT),” jelasnya.
Agar menjaga keakuntabilitas dari PTN BH, Agus menyebutkan komite audit memilik peran yang cukup penting untuk mendorong perbaikan akuntabilitas pada PTN BH. Sebab, komite audit memiliki mandat melakukan pengawasan mencakup pelaporan keuangan dan pengendalian internal, manajemen risiko, kepatuhan, serta fungsi audit internal dan eksternal auditor.
Maka dari itu, ia menekankan perlunya kejelasan dan kecukupan wewenang dalam audit charter. Tak hanya itu, kombinasi latar belakang keilmuan dalam komite audit juga dibutuhkan untuk mewujudkan komite audit yang efektif.
“Selain profesional, akses yang memadai atas dokumen dan personel kunci serta hubungan kerja yang sehat dengan manajemen, internal dan eksternal auditor juga diperlukan,” pungkasnya.
(fbn)
Sumber : https://news.okezone.com