7.000 Jurnal Ditarget Terakreditasi dalam 2 Tahun

Ilustrasi: Foto Shutterstock

 Selasa 26 Februari 2019 11:48 WIB

Koran SINDO, Jurnalis  

JAKARTA – Pemerintah menargetkan dapat mengakreditasi 7.000 jurnal secara nasional dalam jangka waktu dua tahun. Ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi biro krasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir meminta peneliti dan kalangan dosen serta guru besar untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas riset yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional. Mantan rektor Universitas Diponegoro ini menyebutkan, saat ini Indonesia baru memiliki 2.270 jurnal yang terakreditasi nasional.

Untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi biro krasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional, diperlukan lebih dari 8.000 jurnal yang terakreditasi. Karena itu, Menristekdikti menerbitkan Permen ristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan ini mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah bergabung dibawah Kemenristekdikti.

Dengan terbitnya permen ristekdikti ini, maka dalam waktu dua tahun ditargetkan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan enam peringkat, terwujudnya reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari dua kali setahun menjadi enam kali, dan peningkatan peringkat akreditasi dapat diajukan setelah sekurang-kurangnya satu nomor terbitan baru.

 “Semua jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti sampai masa berlaku akreditasinya habis,” tandas Nasir dalam acara “Geliat Arjuna (Akreditasi Jurnal Nasional) Pertemuan Pengelola Jurnal Asesor Akreditasi dan Penentu Kebijakan Jurnal Ilmiah Indonesia“ di Jakarta kemarin.

Geliat Arjuna diselenggarakan oleh Kemenristekdikti sebagai apresiasi terhadap pengelola jurnal, asesor, dan stakeholder terkait jurnal ilmiah yang akan dihadiri 500 peserta. Dalam Geliat Arjuna ini Menristekdikti memberikan insentif ke pada 113 pengelola jurnal yang masuk peringkat 1 dan 2 serta bantuan tata kelola jurnal elektronik nasional dan internasional sebanyak 53 jurnal.

Adanya Geliat Arjuna ini diharapkan menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, mahasiswa, institusi, pengelola jurnal, asesor jurnal, serta stakeholder terkait untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah baik secara nasional maupun internasional.

Nasir menjelaskan, Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI. Pengajuan akreditasi jurnal ilmi ah menurut peraturan baru telah dimulai pada 1 Juni 2018. Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah dibuka sepanjang tahun. Demikian pula proses penilaian akreditasinya. Hasil akreditasi ditetapkan setiap dua bulan.

Masa akreditasi berlaku lima tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan yang bernilai baik, bukan lagi sejak saat ditetapkan. Bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam wujud cetak dan terkendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristek dikti bekerja sama dengan LIPI menyiapkan Rumah EJournal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik.

Fasilitas ini diberikan secara gratis sehingga pengelola jurnal tidak perlu memiliki sendiri server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi. Untuk kendala referensi yang berkualitas secara nasional, Kemenristekdikti sudah menyiapkan Garuda (Garba Rujukan Digital) yang mengintegrasikan jurnal yang terbit secara elektronik serta melanggankan database jurnal internasional.

Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Muhammad Dimyati menyampaikan, 2.270 jurnal yang terakreditasi terbagi dalam enam kategori peringkat dari Science and Technology Index (Sinta) 1 sampai Sinta 6.

Peringkat I nilai 85 sampai 100; peringkat II nilai minimal 70; peringkat III nilai minimal 60; peringkat IV nilai minimal 50; peringkat V nilai minimal 40; dan peringkat VI nilai minimal 30. Pemeringkatan tersebut dimaksudkan untuk memberi pilihan bagi lembaga atau unit kerja pembina karier jabatan fungsional guna memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Dengan terbitnya permenristekdikti tersebut, semua lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi diharapkan dapat menyesuaikan kembali semua ketentuan yang terkait dengan kategori jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat publikasi ilmiah bagi dosen dan mahasiswa. (Neneng Zubaidah)

(rhs)

Sumber : https://news.okezone.com