Terkait Organisasi Ekstra Akan Dibahas dengan Kampus
Jumpa Pers Peluncuran Permenristekdikti Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, Medcom.id/Citra Larasati.
Senin, 29 Oct 2018 19:41 WIB
Citra Larasati
Jakarta: Permenristekdikti nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi akan segera diterapkan. Sosialisasi akan digencarkan ke perguruan tinggi, untuk menghindari terjadinya bias informasi atas aturan baru tersebut.
Menristekdikti, Mohamad Nasir mengatakan, Permenristekdikti ini akan segera berlaku setelah masuk ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Penomoran di sana kan, sudah diundangkan nomor 55 tahun 2018," sebut Nasir, di Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.
Untuk menghindari terjadinya bias informasi atas isi Permenristekdikti ini, rencananya akan ada pertemuan lanjutan, untuk memastikan ada kesepahaman dengan perguruan tinggi tentang aturan baru itu. " Saya sudah minta dirjen Belmawa (Pembelajaran dan Mahasiswa) agar wakil rektor III bahas bersama-sama masalah organisasi ekstra ini supaya sinkron," terang Nasir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nasir mengeluarkan Permenristekdikti nomor 55 tahun 2018. Aturan baru ini memberi lampu hijau kepada organisasi ekstra kampus atau Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) untuk dapat kembali berkegiatan di kampus.
Salah satu pasal krusial dalam Permenristekdikti tersebut adalah, pasal 1 yang berisi, "Perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhinneka Tunggal Ika melalui kokurikuler, intrakurikuler, maupun ekstrakurikuler."
Penerapannya, perguruan tinggi dapat membentuk organisasi yang berkaitan dengan ideologi bangsa untuk mewadahi sejumlah organisasi ekstra kampus yang selama ini dilarang masuk dan berkegiatan di dalam kampus. Organisasi tersebut nantinya dapat berbentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Ideologi Bangsa (UKM PIB).
Untuk diketahui, organisasi mahasiswa di Indonesia dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni organisasi intra dan ekstra kampus. Organisasi intra kampus adalah organisasi mahasiswa yang melekat pada pribadi kampus atau universitas, dan memiliki kedudukan resmi di perguruan tinggi. Bentuknya bisa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Badan Legislatif Mahasiswa, Senat mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Jurusan dan para Ketua Tingkat.
Sedangkan Organisasi Ekstra kampus merupakan organisasi yang aktivitasnya berada di luar lingkup perguruan tinggi. Salah satu contohnya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan lainnya.
(CEU)
Sumber : http://news.metrotvnews.com