Kemenristekdikti Bentuk Lembaga Urusi Tes Masuk Perguruan Tinggi

Foto: Kemenristekdikti (Yohana/Okezone)

 Senin 22 Oktober 2018 19:24 WIB

Yohana Artha Uly, Jurnalis

JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) membentuk Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Institusi ini secara khusus mengatur proses Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN).

Lembaga tersebut akan aktif bertugas di tahun 2019. Hal tersebut sekaligus mengubah sistem kepanitiaan SMPTN, yang selama ini di setiap tahunnya berganti kepanitiaan antar tiap universitas, dengan demikian, kepanitiaan akan terpusat di nasional.

"Tahun-tahun sebelumnya, panitia selalu berganti-ganti. Karena berganti ketua panitia, akibatnya kantor kesekretariatan terus pindah-pindah juga, maka dibuatlah yang permanen. Kita buat institusi baru yang permanen (LTMPT)," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dalam konferensi pers di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Nantinya, LTMPT berfungsi mengelola dan mengolah data calon mahasiswa baru untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh Rektor PTN. Untuk jalur SBMPTN sendiri, tak ada lagi ujian Metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) atau Uji Kompetensi untuk program studi seperti Keolahragaan atau Seni.

Jalur SBMPTN hanya menyediakan satu ujian yakni metode Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Maka LTMPT juga bertugas bertugas melaksanakan UTBK. Tes UTBK tersebut akan berlangsung selama 12 hari yakni pada Maret-Mei 2019. Tes akan diadakan sebanyak 24 kali pada jangka waktu tersebut yang dilaksanakan tiap hari Sabtu dan Minggu.

Selain itu, Kantor LTMPT juga menjadi permanen dengan berlokasi di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lantai 23, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat.

"Ini kantor secara permanen untuk mengurus seleksi mahasiswa baru di tahun-tahun yang akan datang," jelasnya.

Adapun pola seleksi masuk PTN tahun 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, SNMPTN dengan daya tampung minimal 20%, SBMPTN minimal 40% dan Seleksi Mandiri maksimal 30% dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN.

(rhs)

Sumber : https://news.okezone.com