Berbeda 21 Tahun Lalu, Sri Mulyani Beberkan Manfaat UU PNBP yang Baru
Foto: Sri Mulyani Jelaskan UU PNBP (Giri/Okezone)
Jum'at 27 Juli 2018 13:39 WIB
Giri Hartomo, Jurnalis
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menjadi Undang-Undang. Undang-Undang ini akan menggantikan aturan sebelumnya yakni UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya undang-undang baru ini diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahannya dalam pengelolaan PNBP yang kondisinya sangat jauh berbeda dengan 21 tahun yang lalu. Menurut Sri Mulyani, perbaikan tata kelola PNBP ini dapat meningkatkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan dan akuntabel.
"Untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya dalam acara konfrensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Sri Mulyani juga meyakini dengan adanya undang-undang baru ini bisa mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP. Sebab selama ini PNBP sering kali disangkut pautkan dengan dana hibah, padahal keduanya sangatlah berbeda.
Nantinya lanjut Sri Mulyani, hasil PNBP ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga seluruh masyarakat bisa merasakan manfaatnya dari hasil pungutan PNBP ini.
"Aturan ini juga untuk menyederhanakan atau mengurangi jenis dan atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas dan berkeadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sebagai contohnya adalah pada pelayanan kepada Kepolisan Republik Indonesia. PNBP yang didapat nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan seperti meluncurkan aplikasi online, atau menyediakan mobil sim keliling untuk mempermudah masyarakat.
"Bahwa penerimaan negara untuk klasifikasi PNBP yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat harus tata kelolanya makin menjadi baik dengan adanya undang-undang ini," ucapnya.
Sebagai informasi, kemarin DPR menyetujui untuj.menjadika RUU PNBP menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna. Berikut rincian pokok-pokok perubahan UUU PNBP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR RI
1. Penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan/retribusi daerah
2. Objek PNBP terdiri dari 6 klaster. yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. pengelolaan barang milik negara. pengelolaan dana. dan hak negara lainnya
3. Pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan. sosial budaya. serta aspek keadilan. termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu
4. Penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.
5. Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan
6. Penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan. pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.
7 Ketentuan Pidana berupa denda empat kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, bagi Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar
(dni)
Sumber : https://economy.okezone.com