Peneliti Resah, Pemerintah Keluarkan Perpres Nomor 16
Foto: Dok Kemristekdikti
Rabu 18 April 2018 12:08 WIB
Susi Fatimah, Jurnalis
JAKARTA - Dunia penelitian di Indonesia terus berkembang. Dahulu, peneliti di Indonesia resah karena disibukan dengan laporan pertanggungjawaban yang rumit hingga mengganggu jalannya aktivitas penelitian itu sendiri. Seiring waktu aturan-aturan yang membelenggu para peneliti diubah. Namun, nyatanya masih ada beberapa aturan yang menyulitkan peneliti, seperti dalam hal pendanaan yang tidak fleksibel.
Menanggapi hal itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mendorong penelitian harus berbasis pada output. Ia menginginkan riset tak berhenti lantaran kendala regulasi yang menyulitkan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sambung Nasir, kini peneliti menjadi lebih fleksibel. Sebab aturan yang menyulitkan diubah.
“Salah satu terobosan penting dalam peraturan ini adalah agar pelaksanan penelitian yang selama ini selalu berbasis pada aktifitas saja, saat ini dan kedepannya dapat berorientasi pada output nya juga, sehingga riset tidak hanya selesai disitu saja,” ucap Nasir di Jakarta melalui siaran persnya, Rabu (18/4/2018).
Nasir mengatakan, penelitian terkadang memerlukan waktu yang cukup panjang bahkan hingga bertahun-tahun. Oleh karena itu, jaminan keberlanjutan penelitian juga menjadi pre-requisit yang harus diberikan kepada para peneliti agar mereka mampu berkarya dan berkualitas.
Sebab selama, lanjut dia, penelitian yang multi tahun tidak ada jaminan ketersediaan penganggarannya, sementara jika ingin kontrak multi tahun maka harus dengan mekanisme tertentu yang cukup rumit dan panjang. Dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 16 ini secara tegas menyatakan penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian melebihi satu Tahun Anggaran.
"Diharapkan dengan ini mampu menjawab keresahan peneliti selama ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk mengimplementasikan kegiatan penelitian dalam Perpres 16 ini, pihaknya tengah menyiapkan petunjuk teknis yang akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, perguruan tinggi dan para pelaku kegiatan penelitian lainnya dalam melaksanakan Perpres ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemristekdikti Muhammad Dimyati mengatakan regulasi ini mendukung kelancaran riset di Tanah Air dalam menghasilkan berbagai macam inovasi. Sebab di dalam peraturan tersebut ada satu bagian yang sangat fundamental dan mendukung perubahan mindset pelaksanaan penelitian di Indonesia.
“Dengan adanya peraturan baru ini diharapkan bisa meningkatkan relevansi dari produktivitas peneliti kita. Ada beberapa hal yang baru yaitu pelaksananya bisa individu atau LSM, pembinaan dengan pemerintah untuk riset mulai tahun dapat dilakukan Multi Years dan Multi Sources, dan penerapan berbasis output ini diharapkan bisa menjadikan bahan peneliti agar lebih lancar penelitiannya,” ujar Dimyati.
Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Ainun Na’im menambahkan, anggaran penelitian berdasarkan output merupakan hal yang masih menjadi perdebatan.
"Interpretasi kita yaitu dasar output adalah output itu sendiri, didalam peraturan menteri ada biaya standar maksimum untuk output penelitian, tetapi harus diteliti lagi penggunaannya untuk apa saja," katanya.
(sus)
Sumber : https://news.okezone.com