Akreditasi Perguruan Tinggi Dibuat Lebih Responsif dan Fleksibel
kabar 28 Mar 2018
JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyambut baik upaya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dalam mengembangkan sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Pasalnya berdasarkan Permenristekdikti No. 32/2016, BAN-PT diamanatkan untuk mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global.
Pengembangan ini ditandai dengan peluncuran instrumen akreditasi yang baru atau versi 3.0, Rabu (28/03), di El Royal Hotel, Jakarta Utara. Dibandingkan versi sebelumnya, versi ini lebih menekankan pada outcome dan diferensiasi misi dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim mengatakan Kemenristekdikti mengapresiasi BAN-PT yang telah melakukan pengembangan pada instrumen akreditasi yang sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi dan tuntutan masyarakat.
“Secara natural kita perlu model yang berbeda untuk jenis lembaga pendidikan yang berbeda. Di dalam sistem assesment
yang baru ini sudah mempertimbangkan perbedaan karakteristik perguruan tinggi maupun program studinya,” tutur Ainun.
Ke depan sistem ini diharapkan Ainun dapat lebih fleksibel, menyesuaikan dengan perkembangan-perkembangan yang ada.
“Kita lihat dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan teknologi sekarang ini, kemungkinan besar perubahan-perubahan itu akan semakin cepat. Misalnya pada model pembelajaran maupun terkait ketentuan dosen,” tambah Ainun.
Ainun juga melihat outcome sebagai aspek yang penting untuk diperhatikan. Mengingat aspek ini berkaitan dengan bagaimana lulusan perguruan tinggi dapat mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensi atau bagaimana temuan-temuan penelitian berkontribusi pada ilmu pengetahuan.
Sementara itu Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, T. Basaruddin menjelaskan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) yang baru memiliki beberapa fitur utama seperti lebih berorientasi pada output dan outcome dibanding instrumen sebelumnya yang lebih menitikberatkan input. Selain itu hasil akreditasinya akan dinyatakan dalam bentuk status dan peringkat seperti status terakreditasi atau tidak terakreditasi, sementara untuk peringkat baik, baik sekali, dan unggul.
“IAPT yang baru ini juga didasarkan pada aspek misi penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi. Aspek misi dibagi menjadi 2 yaitu akademik dan vokasi. Sementara pada aspek tata kelola dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU),
Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS),” imbuhnya.
BAN-PT menetapkan waktu transisi selama 6 bulan untuk penggunaan IAPT yang baru dimana secara efektif akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2018. Sementara saat ini masih menggunakan instrumen yang lama.
“BAN-PT akan menyelenggarakan pelatihan penggunaan instrumen baru bekerjasama dengan Kopertis (LLDikti), asosiasi perguruan tinggi, serta pihak lain yang terkait,” ucapnya. (SH)
Sumber : https://ristekdikti.go.id