Pemerintah akan Pangkas dan Sisakan 3.500 Perguruan Tinggi

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. antara foto/yusran uccang.

05 Januari, 2018

Sumber: antara

Menristekdikti menilai penting melakukan merger perguruan tinggi guna memperbaiki kualitas

Dari 4.570 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang ada, akan dimerger menjadi 3.500 perguruan tinggi saja.

tirto.id - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir akan menargetkan hanya ada 3.500 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

"Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan mahasiswa di bawah 1.000 perlu untuk merger, ini untuk efisiensi," kata Menristekdikti di Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Menurut Nasir, dari 4.570 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTS yang ada, akan dimerger menjadi sekitar 3.500 perguruan tinggi saja.

Nasir menyatakan, negara Cina yang memiliki jumlah penduduk 1,4 miliar jiwa saja hanya memiliki separuh jumlah perguruan tinggi di Indonesia. Ia pun mengatakan penting untuk melakukan merger perguruan tinggi guna memperbaiki kualitas.

Ia khawatir dengan banyaknya perguruan tinggi, maka akan memproduksi lulusan yang kurang berkualitas. Kendati demikian, ia menyatakan pelaksanaan merger perguruan tinggi tidak mudah untuk dilaksanakan.

Nantinya, kata dia, lima hingga enam perguruan tinggi yang berasal dari satu yayasan akan dimerger. "Kalau prodinya kurang maka akan dibantu ditambah agar bisa jalan," ungkapnya.

Ia mengatakan, riset dan inovasi yang hebat pasti berasal dari pendidikan yang baik, sehingga ia menilai penting untuk memperbaiki kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, salah satunya dengan menjalankan program merger.

Selain menjalankan program merger, Nasir juga akan membubarkan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di 2018, dan menggantikannya dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) untuk mengkoordinasikan PTN dan PTS.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan salah satu rencana dari program reformasi 2018. Dengan LL DIKTI, Menristekdikti juga optimistis bahwa layanan Ditjen Kelembagaan menjadi lebih cepat dan mudah.

Sumber : https://tirto.id