Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi, Nadiem Optimistis Transformasi Semakin Terakselerasi
Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengapresiasi inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyusun peraturan baru terkait peningkatan mutu pendidikan vokasi. Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
“Ke depan, dengan hadirnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 yang kita luncurkan pada hari ini, saya yakin transformasi dunia pendidikan vokasi akan semakin terakselerasi,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari 2023.
Nadiem menuturkan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi merupakan upaya pembenahan pendidikan vokasi yang dilakukan menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi. Dia menyebut ada empat poin yang harus selalu dijadikan landasan dalam upaya mengakselerasi peningkatan kualitas satuan pendidikan vokasi, baik jenjang SMK maupun perguruan tinggi vokasi.
Nadiem mengatakan tujuan revitalisasi pendidikan vokasi untuk mewujudkan SDM vokasi yang kompeten, dibutuhkan di dunia pasar kerja, serta mampu berwirausaha. Dia menyebut revitalisasi untuk mentransformasi paradigma pendidikan vokasi dari yang sebelumnya bersifat supply-oriented menjadi demand-oriented.
"Sehingga lulusan pendidikan vokasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan masyarakat,” kata Nadiem.
Dia menuturkan strategi yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut ialah pemerintah akan meningkatkan keunggulan spesifik lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Kemudian, peningkatan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, serta peningkatan partisipasi dunia kerja.
“Ujung-ujungnya, kunci dari kesuksesan seluruh program vokasi kita adalah partisipasi industri. Semakin besar peran industri, semakin baik SMK kita, perguruan tinggi vokasi kita, serta fakultas vokasi kita. Jadi seluruh strategi ini adalah untuk bagaimana caranya agar sekolah-sekolah ini, benar-benar dioperasikan dan orientasinya adalah dari industri,” ujar Nadiem.
Sementara itu, enam ruang lingkup revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden, ialah pertama, perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten, mulai dari jumlah, jenis, sampai lokasinya.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, link and match, dan SMK Pusat Keunggulan. Ketiga, penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis link and match dan dual system. Keempat, penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, future job, skilling, reskilling, dan upskilling.
Kelima, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan. Keenam, peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Jika keenam hal tersebut dapat kita penuhi, saya yakin lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia dapat melahirkan lulusan dengan kompetensi unggul yang siap menjawab kebutuhan hari ini dan masa depan,” ujar Nadiem.
Dia memastikan terus berkomitmen mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan vokasi. Salah satunya, melalui peluncuran dua episode Merdeka Belajar yang spesifik berfokus pada pendidikan vokasi, yakni SMK Pusat Keunggulan dan Kampus Merdeka Vokasi.
“Dan satu hal yang terus menerus kami tekankan adalah kolaborasi antara satuan pendidikan vokasi dengan dunia kerja karena kolaborasi lintas sektor ini menjadi aspek yang penting,” tegas Nadiem.
Dia juga menyampaikan dua dimensi kunci dari pendidikan vokasi, yaitu kebekerjaan atau kewirausahaan lulusan serta kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja. Nadiem mengatakan dua hal tersebut telah diimplementasikan secara konkret melalui terobosan Merdeka Belajar.
"Tepatnya melalui skema link and match 8+i yang mendorong kolaborasi yang lebih bermakna antara satuan pendidikan vokasi dengan dunia kerja, industri, dan entitas bisnis,” tutur Nadiem.
Adapun elemen-elemen yang meliputi link and match 8+i adalah pelaksanaan magang atau praktik kerja oleh peserta didik, penyusunan kurikulum bersama, praktisi industri mengajar di satuan pendidikan vokasi, dan implementasi project-based learning dengan projek dari industri. Selanjutnya, pemberian sertifikasi kompetensi dari industri untuk peserta didik, pelaksanaan riset terapan kolaborasi, pembukaan kelas industri, serta guru atau dosen terlibat atau magang di industri.
“Kedelapan hal tersebut dilakukan melalui berbagai skema pendanaan, mulai dari matching fund, competitive fund, hibah, beasiswa dari industri, sampai co-investasi yang dilakukan satuan pendidikan dengan dunia kerja,” ucap Nadiem.
Nadiem menyebut dalam implementasi link and match ini terdapat paling tidak lima indikator keberhasilan. Pertama, peningkatan kompetensi dan relevansi lulusan vokasi yang diukur melalui bekerja, berwirausaha, atau melanjutkan studi.
Kedua, resource sharing industri dengan satuan pendidikan vokasi, yang mendukung ketersediaan serta kelengkapan infrastruktur dan fasilitas pendukung pembelajaran bagi peserta didik. Ketiga, kolaborasi berorientasi produk atau jasa yang dihilirisasi, sehingga kerja sama antara satuan pendidikan dengan industri benar-benar mampu melahirkan inovasi yang berdampak luas.
Keempat, perguruan tinggi vokasi sebagai research and development industri atau dunia kerja. Kelima, super tax deduction bagi entitas bisnis sebagai bentuk apresiasi kami bagi pelaku usaha yang berpartisipasi aktif dalam peningkatan mutu pendidikan vokasi; serta efisiensi rekrutmen, pelatihan, atau penyiapan SDM yang didorong dengan pelaksanaan magang atau praktik kerja.
(REN)
Sumber : medcom.id