Langgar Ketentuan, Ini Sanksi yang Menanti Penerima Beasiswa LPDP
Jakarta, Pelamar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus memenuhi beberapa persyaratan. Ketertiban dan administrasi dokumen penting bagi pelamar.
"Jangan sampai nanti ada dokumen atau pemalsuan yang dilakukan. Karena akan diberikan sanksi," kata Kepala Divisi Rekrutmen dan Seleksi LPDP, Ramona Sinaga, secara daring, Rabu, 1 Februari 2023.
Selama menjalani studi dengan beasiswa LPDP, penerima beasiswa juga harus memperhatikan kewajibannya. Selain itu, alumni juga masih akan terikat perjanjian dengan LPDP.
Alumni mesti kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi. Penerima mesti kembali dan berkontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah selesai studi secara berturut-turut.
Berikut hal-hal yang dilarang:
- Mengubah negara, perguruan tinggi, program studi, dan atau jenjang studi tujuan tanpa persetujuan tertulis LPDP
- Penerima beasiswa dilarang menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas internasional (khusus dalam negeri), dan atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
- Penerima beasiswa dilarang menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP
- Penerima beasiswa dilarang berpindah kewarganegaraan dan atau memilih menjadi warga negara lain
- Penerima beasiswa dilarang memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan atau pelaksanaan program beasiswa
- Penerima beasiswa dilarang melakukan pemalsuan dokumen, melakukan tindak pidana, bekerja, kecuali sebagai Teaching Assistant atau Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi, dan lain-lain sebagaimana yang tertuang dalam Buku Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa
Berikut kewajiban penerima beasiswa LPDP:
- Setia, taat, dan mengakui sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik indonesia, dan Pemerintah
- Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan dan tindakan
- Menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/ kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan
- Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran dana studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan
- Menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang dan program studi yang tercantum pada Keputusan Direktur Utama LPDP tentang Penetapan Penerima Beasiswa atau Perjanjian antara LPDP dengan Penerima Beasiswa
- Dan lain-lain sebagaimana yang tertuang dalam Buku Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa
Apabila calon, penerima, maupun alumni LPDP melanggar hal-hal di atas, berikut sanksi yang bakal diterima:
1. Sanksi administratif ringan
- Peringatan satu
- Peringatan dua dan atau
- Peringatan tiga
2. Sanksi administratif sedang
- Penundaan pembayaran dana studi
- Penyesuaian pembayaran dana studi dan atau
- Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi
3. Sanksi administratif berat:
- Pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima
- Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban mengembalikan dana studi yang telah diterima dan atau
- Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
(REN)
Sumber: medcom.id