Kemendikbudristek Tegaskan UKT Harus Sesuai Kemampuan Mahasiswa
Jakarta, Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Diktiristek, Nizam, menyebut biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) ditetapkan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Hal itu merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan setiap mahasiswa memiliki kesempatan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan keringanan biaya.
"UKT dibuat agar biaya kuliah sesuai degan kemampuan orang tua. Yang mampu membayar sesuai kemampuan, yang tidak mampu dibantu, bahkan digratiskan," tegas Nizam kepada Media Indonesia, Senin, 16 Januari 2023.
Dia menegaskan tidak boleh ada mahasiswa putus kuliah hanya karena alasan ekonomi. Nizam menyebut bahkan UKT bisa ditetapkan hingga nol rupiah. Apalagi, pemerintah juga memberi bantuan melalui KIP Kuliah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Prinsip kebijakan Dikti tidak boleh sampai ada mahasiswa tidak bisa kuliah di PTN karena alasan ekonomi," kata dia.
Nizam menyoroti persoalan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Seorang mahasiswi terancam putus kuliah dan bekerja agar bisa membayar UKT.
Belakangan, mahasiswa itu meninggal dunia karena sakit di tengah perjuangannya meminta keringanan UKT. Peristiwa itu memprihatinkan bagi dunia pendidikan Tanah Air.
"Setahu saya UKT di UNY dari Rp0 sampai paling mahal Rp6 juta rupiah per 1 semester untuk bidang teknik. Bahkan, dosen sering mengumpulkan dana untuk membantu mahasiswa yang orang tuanya sedang kesulitan keuangan," tutur dia.
Nizam berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. Mahasiswa harus dipastikan tetap kuliah dan UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa tersebut. (REN)
Sumber: medcom.id