Sambil Persiapkan Diri, Yuk Simak Lagi Perbedaan SBMPTN dan SNBT

Ilustrasi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). DOK Unhas

09 November 2022 17:07

Renatha Swasty

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan aturan baru terkait skema seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari SBMPTN menjadi SNBT. Kebijakan perubahan dalam pelaksanaan skema seleksi masuk PTN, membuat beberapa sistem seleksi lama mengalami perubahan.
 Simak artikel berikut untuk lebih memahami lagi perbedaan SBMPTN dan SNBT dikutip dari laman KelasPintar:
 Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) memiliki perbedaan mekanisme dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 mengatur SNBT menjadi proses seleksi masuk PTN yang meliputi tes terstandar berbasis komputer yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

Seleksi masuk PTN 2023 sudah tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). SNBT dan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru PTN ke depan berada di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).
Jalur SBMPTN diganti dengan SNBT pada 2023. Meskipun jalur ini tetap menggunakan sistem seleksi menggunakan basis tes, namun dengan materi berbeda dengan SBMPTN.
 Di sisi lain, jumlah kuota antara PTN dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) dibedakan pada seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) PTN.
 Daya tampung SNBT tercantum dalam Pasal 15 ayat 3 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022. Bagi SNBT di kampus PTN, daya tampung minimal 40 persen. Sementara itu, daya tampung SNBT di kampus PTN-BH, minimal 30 persen.

Peraturan baru dalam SNBT

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 menjelaskan aturan terbaru mengenai skema SNBT, yakni:
 
1. Calon mahasiswa dapat mengikuti tes SNBT sebanyak dua kali
 Ketentuan yang tercantum pada Pasal 6 ayat 3 menjelaskan SNBT dapat dilaksanakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat mengambil kesempatan paling banyak dua kali tes.
 
2. PTN dapat menambahkan persyaratan tambahan portofolio untuk Prodi Seni dan Olahraga
 PTN dapat menambahkan persyaratan SNBT mengenai portofolio untuk prodi yang membutuhkan keterampilan fisik, seperti Prodi Seni dan Olahraga. Namun, pihak PTN tetap harus mengajukan penambahan persyaratan kepada Kementerian. Aturan ini tersemat dalam Pasal 7 ayat 2.

Perbedaan SBMPTN dan SNBT

Berikut rangkuman perbedaan antara materi SBMPTN dan SNBT:

1. Materi SBMPTN

Tedapat tiga kelompok seleksi SBMPTN yaitu Sains dan Teknologi (Saintek), Sosial Humaniora (Soshum), dan Campuran (Saintek dan Soshum). Materi masing-masing kelompok tes UTBK yakni:

  1. Saintek: Materi ujian TPS, bahasa Inggris, dan TKA Saintek (Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi)
  2. Soshum: Materi ujian TPS, bahasa Inggris, dan TKA Soshum (Ekonomi, Geografi, Sejarah, dan Sosiologi)
  3. Campuran (Saintek dan Soshum): Materi ujian TPS, bahasa Inggris, dan TKA Saintek serta TKA Soshum

2. Materi SNBT

Pada SNBT, materi tes spesifik ke setiap mata pelajaran akan diganti dan disederhanakan. Siswa nantinya akan mengikuti tes dengan materi tes skolatik yang mengukur beberapa poin berikut ini:

  1. Potensi kognitif
  2. Penalaran matematika
  3. Literasi dalam bahasa Indonesia
  4. Literasi dalam bahasa Inggris

3. Penalaran

Berbeda dengan tes seleksi UTBK-SBMPTN, tes SNBT akan menitik beratkan penalaran siswa dan buka pada hafalan materi pelajaran.
 Itulah perbedaan SBMPTN dan SNBT. Apakah Sobat Medcom sudah mulai mempersiapkan diri?
 

 (REN)

Sumber : https://www.medcom.id/