Ditolak Masuk Prolegnas Perioritas Perubahan 2022, Nasib RUU Sisdiknas Belum Jelas
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
22 September 2022 15:41
Ilham Pratama Putra
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum memastikan bakal mengajukan kembali RUU Sisdiknas ke DPR.
"Belum ada keputusan apakah Kemendikbudristek akan mengajukan kembali RUU Sisdiknas untuk dibahas bersama DPR," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo (Nino), kepada Medcom.id, Kamis, 22 September 2022.
Dia menjelaskan RUU Sisdiknas disusun dengan tujuan baik. Pihaknya ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
RUU Sisdiknas juga mengupayakan kesejahteraan guru. Dia menyebut RUU Sisdiknas mampu menjadi solusi guru yang hingga hari ini tak kunjung mendapat tunjangan.
"RUU Sisdiknas mencari solusi agar 1,6 juta guru bisa segera mendapat kenaikan tunjangan, tanpa harus menunggu antrean panjang sertifikasi pendidik yang harus dilalui jika mengikuti pengaturan UU Guru dan Dosen yang saat ini berlaku," ujar Nino.
Nino menjelaskan RUU Sisdiknas juga dibuat untuk mengakui 400 ribu pendidik PAUD sebagai guru agar bisa memperoleh hak-hak yang setara. Selain itu, RUU Sisdiknas juga menambah kewajiban pemerintah membiayai pendidikan melalui perluasan cakupan wajib belajar menjadi 13 tahun.
"Mulai 1 tahun prasekolah (TK-B) sampai kelas 12, agar semua warga Indonesia dapat menikmati pendidikan," tutur dia.
(REN)
Sumber : https://www.medcom.id/