RUU Sisdiknas Tak Mencantumkan Sertifikasi Dosen, Tunjangan Tetap Diberikan
Ilustrasi kuliah. Medcom
14 September 2022 19:42
Ilham Pratama Putra
Jakarta: Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, menyebut syarat sertifikasi dosen tak lagi dicantumkan dalam RUU Sisdiknas. Sebab, sertifikasi dosen tidak dikenal secara internasional.
"Berbeda dengan guru yang harus memiliki sertifikasi sebab mengajar anak. Konsep ini yang kita luruskan di RUU Sisdiknas. Tidak ada lagi sertifikasi dosen," kata di Gedung Kemendikbudristek, Rabu 14 September 2022.
Dia memastikan semua dosen yang sudah mengajar dan memenuhi kualifikasi berhak atas tunjangan dan gaji layak sesuai peraturan perundangan. Pihaknya juga menyiapkan bantuan seperti Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri dan KIP Kuliah.
"Tidak benar bahwa kita menghilangkan serdos artinya menghilangkan tunjangan. Tidak demikian. Di perguruan tinggi ada bentuk-bentuk bantuan baik PTN maupun PTS," papar dia.
Selanjutnya, dalam RUU Sisdiknas akan ada upaya transformasi perguruan tinggi negeri untuk bisa lebih otonom. Hal ini akan mempermudah pembinaan karier dosen.
"Kalau sudah lebih otonom, idealnya pembinaan karier, kepangkatan dosen itu dilakukan masing-masing perguruan tinggi. Itu idealnya. Kita menuju ke sana. Dalam RUU Sisdiknas kita mengarah ke sana," jelas dia.
Jadi, setelah RUU Sisdiknas disahkan menjadi undang-undang tidak ada lagi kenaikan pangkat di pusat. Kenaikan pangkat cukup melalui PTN masing-masing dengan akuntabilitas dan kriteria yang jelas.
Nizam menyebut pihaknya bakal menegur PTN bila kriteria tidak dipenuhi. Hal ini berlaku hingga penilaian terhadap lektor kepala.
"Tugas kita mengawasi kalau ada laporan belum layak naik menjadi lektor kepala. Ada kandidat lain capaiannya tinggi kok tidak jadi lektor kepala. Kita selentik PTN-nya kalau tidak betul prosesnya," tutur dia.
(REN)
Sumber : https://www.medcom.id