Kebijakan LPDP 2021 Vs 2022, Apa Saja yang Berubah?
beasiswa LPDP. Foto: Dok LPDP
Rabu, 20 Apr 2022 09:00 WIB
Anatasia Anjani - detikEdu
Jakarta - Detikers yang sedang mencari peluang beasiswa, pendaftaran beasiswa tahap 2 LPDP akan dibuka mulai 4 Juli 2022. Beasiswa ini meliputi program beasiswa umum, afirmasi, dan targeted.
Hanya saja, terdapat penyesuaian ketentuan dalam Beasiswa LPDP 2022 yang berbeda dengan tahun 2021 lalu, apa saja itu? Simak penjelasannya yang dikutip dari akun Instagram LPDP.
1. Proses Seleksi
Tahun 2021: Seleksi administrasi, seleksi substansi akademik dan kebangsaan, serta seleksi wawancara.
Tahun 2022: Seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi yaitu wawancara dan profiling.
2. LoA Unconditional
Tahun 2021: Pendaftar yang tidak mengupload LoA Unconditional yang tidak sesuai dengan pilihan dan daftar PT tujuan LPDP akan diabaikan LoAnya.
Tahun 2022:
- Pendaftar yang mengunggah LoA yang tidak sesuai dengan pilihan dan daftar PT Tujuan LPDP maka tidak lulus seleksi administrasi.
- Pendaftar yang memiliki LoA unconditional dari PT tujuan LPDP tidak perlu mengikuti seleksi bakat skolastik.
3. Pendaftar yang berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI
Tahun 2021: Surat usulan mengikuti seleksi beasiswa LPDP hanya diwajibkan pada program beasiswa PNS/TNI/Polri.
Tahun 2022:
- Wajib melampirkan surat usulan dari pejabar eselon II atau setara yang membidangi SDM untuk seluruh program jika pendaftar berprofesi sebagai PNS/TNI/ Polri.
- Tidak bisa mendaftar beasiswa prasejahtera dan kewirausahaan.
4. Ijazah dan IPK pendaftar Lulusan Luar Negeri
Tahun 2021: Tidak ada penyetaraan ijazah konversi IPK yang dilakukan melalui website https://www.scholaro.com/
Tahun 2022: wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang dilakukan melalui website berikut:
https://ijazahIn.kembikbud.go.id/ijazahIn/
5. Surat Pernyataan
Tahun 2021: Satu surat pernyataan berlaku untuk seluruh program beasiswa LPDP.
Tahun 2022: Setiap program beasiswa memiliki surat pernyataan masing-masing dan dilakukan melalui aplikasi pendaftaran.
6. Verifikasi KTP
Tahun 2021: Tidak ada verifikasi KTP.
Tahun 2022: Verifikasi KTP secara host to host dengan sistem Dukcapil, pastikan nomor e-KTP sesuai dan terdaftar pada data kependudukan.
7. Surat Rekomendasi
Tahun 2021: Surat rekomendasi dari atasan atau akademisi.
Tahun 2022: Surat rekomendasi dari Tokoh Masyarakat atau Akademisi. Kecuali untuk beberapa program seperti PNS/TNI/Polri berupa surat usulan dari instansi dan Beasiswa Kewirausahaan berupa Surat Rekomendasi dari Rektor Dekan.
Nah itulah perbedaan kebijakan beasiswa LPDP tahun 2021 dan 2022. Harap diperhatikan baik-baik ya detikers!
(atj/pal)
Sumber : https://www.detik.com/