Pentingnya Kuliah S2 dan S3, Tak Melulu Kejar Gelar Saja

Ilustrasi kuliah S2 dan S3. Foto: Getty Images/iStockphoto/Rattankun Thongbun 

Selasa, 01 Mar 2022 17:30 WIB

Kristina - detikEdu

Jakarta - Setiap tahun banyak lulusan S1 beramai-ramai melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan S3. Dilihat dari data penerima beasiswa LPDP dalam satu dekade saja, 29.872 putra-putri terbaik bangsa telah melanjutkan studi pada perguruan tinggi terbaik dunia.

Ada banyak alasan yang membuat mahasiswa S1 berbondong-bondong menempuh studi lanjut jenjang S2 dan S3. Selain menambah pengetahuan, sejumlah profesi diketahui menjadikannya sebagai syarat dalam penerimaan karyawan.

Alasan Pentingnya Kuliah S2 dan S3
Berikut alasan pentingnya kuliah S2 dan S3, baik untuk keperluan pekerjaan maupun peningkatan kapasitas diri.

1. Meningkatkan Wawasan dan Kompetensi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, guru dan dosen adalah faktor terpenting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam hal ini, Kemendikbudristek bekerja sama dengan LPDP untuk memberikan beasiswa bagi para pendidik untuk melanjutkan studi jenjang S2 dan S3.

"Kita harus secara intensif melakukan akselerasi peningkatan kompetensi para pendidik dan tenaga kependidikan. Inilah alasan besar, bahwa LPDP harus fokus pada pendidik dan dosen untuk meningkatkan wawasan dan kompetensinya," kata Nadiem dalam Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 10, seperti dikutip dari laman Kemendikbudristek, Selasa (1/3/2022).

2. Lulusan S2 Diperlukan dalam Pendidikan
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, pendidikan jenjang magister merupakan hal penting bagi orang yang terjun dalam dunia pendidikan, penelitian, dan perencanaan. Penyandang gelar magister juga berperan penting dalam melakukan inovasi untuk mengoptimalkan produk atau hasil.

3. Syarat bagi Profesi Tertentu
Gelar magister (S2) dan doktor (S3) merupakan syarat untuk sejumlah profesi, salah satunya dosen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 yang diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang berhak mengajar mahasiswa jenjang diploma dan sarjana adalah lulusan jenjang S2.

Sementara itu, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa yang berhak mengajar program magister dan doktor adalah lulusan S3.

4. Memberikan Kontribusi dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Menempuh pendidikan jenjang lanjut, khususnya S3, akan memberikan dampak terhadap ilmu pengetahuan. Seperti diketahui, salah satu kriteria dalam kelulusan program doktor adalah menghasilkan penelitian yang memberikan kontribusi cukup signifikan bagi perkembangan ilmu pengetahuan.

Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Lukito Edi Nugroho mengatakan, untuk memberikan kontribusi yang signifikan, riset S3 harus mengandung orisinalitas.

"Orisinalitas berarti berada di sisi paling depan dalam topik yang ditelitinya," terang Lukito, seperti dikutip dari laman Staff UGM, Selasa (1/3/2022).

(kri/nwy)

Sumber : https://www.detik.com/