Aturan Kuliah Tatap Muka Semester Genap di Wilayah PPKM Level 1-3

Ilustrasi kuliah tatap muka. Foto: Edi Wahyono

Senin, 14 Feb 2022 13:00 WIB

Kristina – detikEdu

Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan aturan kuliah tatap muka semester genap tahun akademik 2021/2022 di masa pandemi COVID-19.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi.

Kepdirjen Diktiristek tersebut disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan No. 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Selain itu, keputusan juga merujuk pada Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Plt. Dirjen Diktiristek Nizam menjelaskan dalam Sosialisasi Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi, Jumat (11/2/2022) lalu, perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level PPKM di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan PTM tersebut juga mempertimbangkan capaian vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan. Dalam pelaksanaannya, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk kawasan kampus.

Selain itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.

Nizam menyebut penyusunan kebijakan ini dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi. Pada Desember lalu, sejumlah perguruan tinggi sempat melaksanakan PTM terbatas, namun masih banyak perguruan tinggi lain yang belum bisa melaksanakannya.

"Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning loss. Oleh karena itu, kita perlu membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. Kita menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss," ungkap Nizam, dilansir dari laman Dikti, Senin (14/2/2022).

Aturan Kuliah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 1-3
Merujuk pada aturan tersebut, perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai 3 diperbolehkan untuk melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas dan durasi yang telah ditetapkan berdasarkan capaian vaksinasi.

Sementara itu, pembelajaran di perguruan tinggi dengan wilayah PPKM level 4 dilakukan secara daring.

Berikut aturan selengkapnya:

1. Wilayah PPKM Level 1 dan 2

Capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80 persen dapat melakukan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100 persen dari kapasitas kelas. Pembelajaran dilakukan maksimal 6 jam/pertemuan/hari.

Capaian vaksinasi dosis 2 di atas 50 persen dapat melakukan PTM secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.

Capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 50 persen dapat melakukan PTM secara bergantian dengan jumlah peserta hanya 50 persen dari kapasitas kelas. Waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.

2. Wilayah PPKM Level 3

Capaian vaksinasi dosis 2 di atas 40 persen dapat melaksanakan PTM setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas. Durasi belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.

Capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 40 persen tidak diperbolehkan melakukan PTM. Perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran secara daring.

Sebagai persiapan pelaksanaan kuliah tatap muka, perguruan tinggi dihimbau untuk membentuk satuan tugas COVID-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan, dan menerbitkan pedoman pembelajaran, kegiatan wisuda, dan kegiatan lainnya, serta surat surat kesediaan orang tua/wali bagi mahasiswa.

(kri/pal)

Sumber : https://www.detik.com/