Presiden Jokowi bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
Presiden Joko Widodo kembali memberi pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/aa. (Handout Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jumat, 17 Desember 2021 18:56 WIB
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 21 tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berada di bawah langsung presiden.
"Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas (a) mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan 'Grand Design' Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan (b) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantatlan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan 'Grand Design' Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045," demikian termuat dalam pasal 3 peraturan tersebut yang dilihat dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Desember 2021.
Tujuan pembuatan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dalam aturan tersebut disebutkan adalah untuk "mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan."
"Grand design" Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 sendiri terdiri dari 3 bidang yaitu Riset dan Inovasi, Seni Budaya dan Olahraga (pasal 4) yang harus diselesaikan dalam waktu setahun sejak keppres tersebut ditetapkan (pasal 9).
Adapun susunan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional termuat dalam pasal 5 yaitu:
1. Ketua : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan
3. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
4. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
5. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.
6. Anggota:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Menteri Agama:
c. Menteri Keuangan;
d. Menteri Perindustrian;
e. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
f. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
g. Menteri Dalam Negeri;
h. Menteri Luar Negeri;
i. Menteri Komunikasi dan Informatika;
j. Menteri Ketenagakerjaan;
k. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
l. Kepala Badan Pusat Statistik.
Dalam pasal 8 beleid tersebut disebutkan "Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, pergurltan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional."
Sementara hasil kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional meliputi:
1. Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional tahun 2022-2045
2. Mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 diselesaikan paling lambat 12 bulan sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan (padal 9).
Adapun masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir maksimal 10 Desember 2022 sedangkan seluruh biaya yang diperlukan untuk tugas gugus tugas tersebut diambil dari APBN atau pembiayaan lain yang sah.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Sumber : https://www.antaranews.com/