Rektor Diminta Segera Buat Aturan Turunan dari Permendikbud PPKS

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam. Foto: Tangkapan layar webinar. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

19 November 2021 17:11

Pendidikan  pelecehan seksual  kekerasan seksual  Pelecehan Seksual di Kampus  Permendikbud PPKS  Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual

Ilham Pratama Putra

Jakarta: Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, meminta para rektor perguruan tinggi untuk segera menyusun peraturan turunan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Aturan turunan dinilai perlu agar Permendikbud bisa diterapkan di kampus.
 
"Regulasi harus dikeluarkan Rektor. Misal, jangan sampai ada bimbingan skripsi dilakukan di rumah atau ruang tertutup. Karena sangat berisiko. Makanya ini perlu kita wujudkan dalam bentuk regulasi atau peraturan,” kata Nizam dalam webinar F-PAN DPR, Jumat, 19 November 2021.
 
Selain itu, Nizam juga menekankan bahwa esensi dilahirkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah untuk memunculkan semangat pencegahan terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan.  Ia menekankan, dunia pendidikan harus menjadi lokomotif dari pembentukan pemahaman terkait isu PPKS.

“Karena selama ini kita tidak tahu batas pelecehan seksual. Hal yang kita anggap gurauan, bagi seseorang itu mungkin sangat sensitif dan bisa menjadi beban psikologis,” terangnya.

 Nizam mengaku, sejak Permendikbudristek ini dikeluarkan, aduan kekerasan seksual pun mulai bermunculan. Dia berharap hadirnya Permendikbudristek PPKS ini dapat membantu menghapus kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

 Nizam mengatakan dengan adanya peraturan turunan Permendikbudristek di lingkungan kampus, akan membuat kasus kekerasan seksual di kampus dapat terungkap dan teratasi.
 "Dengan hadirnya ini, maka predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan, dan tidak ada lagi di perguruan tinggi," tutupnya.
 

(AGA)

Sumber : https://www.medcom.id/