Daftar Beasiswa Penuh S1-S2 dari Pemerintah dan Syarat Penerimanya

Foto: Getty Images/iStockphoto/Rattankun Thongbun/Daftar Beasiswa Penuh S1-S2 dari Pemerintah dan Syarat Penerimanya.

Selasa, 16 Nov 2021 13:00 WIB

Novia Aisyah - detikEdu

Jakarta - Berbagai beasiswa S1-S2 kini lebih mudah diakses. Sehingga hal ini dapat menjadi solusi mumpuni bagi para mahasiswa yang terkendala biaya untuk melanjutkan kuliah.

Beasiswa biasanya terbagi dalam kategori penuh dan parsial berdasarkan segi pembiayaannya. Beasiswa penuh dapat mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, transportasi keberangkatan dan kepulangan untuk tujuan luar negeri, dan sebagainya.

Pemerintah Indonesia juga menyediakan beberapa beasiswa S1-S2 untuk para mahasiswa yang membutuhkannya. Ini dia deretan beasiswa yang dimaksud.

Daftar beasiswa penuh S1-S2 dari pemerintah

1. Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah)
Program KIP Kuliah dikeluarkan sejak tahun 2020 untuk para lulusan SMA, SMK, dan sederajat agar bisa melanjutkan pendidikan ke universitas atau akademi. Melansir dari pedoman KIP Kuliah Kemendikbud, ada beberapa syarat penerima beasiswa KIP Kuliah.

Syarat Penerima

Siswa SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya
Punya potensi akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) di program studi yang sudah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan dengan:

Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH)
Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Berasal dari panti asuhan
Berasal dari keluarga yang termasuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka tetap bisa mendaftar asal pendapatan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta tiap bulan atau pendapatan kotor tabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

2. Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Keuangan (LPDP)
Dilansir dari laman resminya, Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ditetapkan sebagai lembaga noneselon yang langsung bertanggung jawab pada Menteri Keuangan .

Beasiswa LPDP terdiri dari beberapa jenis, seperti beasiswa Afirmasi, beasiswa Targeted, dan beasiswa Umum. Seluruhnya juga dilaksanakan untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Bagi mahasiswa yang berminat melanjutkan mendaftar, ada beberapa ketentuannya:

Mendaftar secara online di beasiswalpdp.kemenkeu.go,id
Menyertakan seluruh dokumen syarat
Pastikan untuk melakukan submit di aplikasi pendaftaran agar bisa mendapat kode registrasi.

Panduan pendaftaran mulai dari syarat dokumen, format surat rekomendasi, dan sebagainya bisa dilihat pada buku panduan yang dapat diunduh di laman LPDP.

3. Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki beasiswa Unggulan yang terdiri dari empat jenis.

Beasiswa Unggulan jenis pertama adalah beasiswa bagi masyarakat berprestasi. Beasiswa ini ditujukan untuk masyarakat berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik, baik itu nasional dan/atau internasional.

Selanjutnya ada beasiswa pegawai Kemendikbudristek. Beasiswa ini diperuntukkan pada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kemendikbudristek dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Daerah. Penerimanya diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja.

Ketiga, ada beasiswa bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik.

Terakhir ada beasiswa penghargaan. Beasiswa tersebut diberikan untuk anak kandung dari orang tua yang gugur saat menjalankan pengabdian pada negara. Penerimanya diusulkan oleh pejabat setingkat kepala staf Tentara Nasional Indonesia.

Itu dia beberapa jenis beasiswa S1-S2 dari pemerintah Indonesia. Semoga informasinya membantu, detikers!

(nah/row)

Sumber : https://www.detik.com/