Kemendikbudristek perkenalkan layanan uji kompetensi daring

Tangkapan layar Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto, dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Jumat (3/9/2021) (ANTARA/Indriani)

 Jumat, 3 September 2021 20:02 WIB

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperkenalkan layanan Si Kompeten yang mempemudah masyarakat untuk melakukan uji kompetensi secara daring.

“Si Kompeten merupakan layanan yang dikembangkan Direktorat Kursus dan Pelatihan Ditjen Vokasi, yang bertujuan untuk meningkatkan penjaminan mutu proses uji kompetensi dan mutu lulusan. Ini merupakan upaya mendigitalisasi proses yang dulunya manual sehingga memunculkan berbagai kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Wikan Sakarinto di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, katanya, hal itu diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan uji kompetensi dan juga sertifikasi. Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan.

Wikan menambahkan layanan tersebut juga menjamin mutu lulusan, peningkatan mutu pengujian dan digitalisasi.

“Semua peserta kursus tidak hanya mengetahui apa yang dipelajarinya, tetapi teruji kemampuan kerjanya sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. Proses pengujiannya bukan formalitas, tetapi benar-benar mengukur kemampuan dan akuntabel,” ujar dia.

Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Vokasi Wartanto mengatakan pelaksanaan uji kompetensi dengan menggunakan teknologi yang mumpuni sehingga dapat memantau langsung siswa yang sedang mengikuti ujian, meskipun dilakukan secara daring.

“Dengan teknologi, peserta uji kompetensi tidak bisa melakukan kecurangan,” katanya.

Wartanto menambahkan pihaknya juga menerapkan sistem untuk mengetahui keaslian peserta uji kompetensi, sehingga mencegah pihak-pihak yang ingin menggunakan jasa joki ataupun mau melakukan pemalsuan ijazah.

Saat ini, layanan uji kompetensi daring tersedia pada 38 bidang kompetensi. Wartanto menambahkan masyarakat yang ingin mengikuti uji kompetensi tidak harus dari lembaga kursus, melainkan juga diperbolehkan bagi yang belajar secara mandiri.

Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Sumber : https://www.antaranews.com/