Kemendikbudristek Luncurkan Program Sertifikasi Dosen 'Smart' 2021
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam. Foto: Tangkapan layar webinar.
12 Agustus 2021 15:52
Pendidikan Pendidikan Tinggi Kualifikasi Dosen Dosen Perguruan Tinggi Kemendikbudristek
Ilham Pratama Putra
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program sertifikasi untuk dosen. Program ini merupakan bentuk baru dari model sertifikasi sebelumnya.
Adapun program tersebut diberi nama sertifikasi dosen 'Smart', atau Simple, Modern, Inovatif, Accountable, Responsive, Transparant. Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam mengatakan model tersebut lebih sederhana dari program sertifikasi sebelumnya.
"Ini lebih mempermudah karena kita mencoba menyederhanakan yang kemarin berat untuk mengurus administrasi ini lebih mudah," kata Nizam dalam Peluncuran Sertifikasi Dosen 2021.
Kemudian, kata Nizam, untuk bobot penilaian, dosen bisa menyesuaikan dengan passionnya. Baik di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Kampus merdeka sendiri juga kita sinergikan untuk mendukung program sertifikasi dosen. Jadi benar-benar mempermudah proses, lebih modern dengan basis online," ungkap Nizam.
Nizam menekankan, program ini memberikan layanan bagi dosen untuk terus berkarya, menjalankan passion, menjalankan tridarma, menjalankan visi pendidik dan membina mahasiswa untuk bernalar kritis, kreatif dan memiliki inovasi. Setidaknya ada delapan syarat untuk mengikuti sertifikasi dosen 'Smart;.
Pertama, dosen mesti memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Kedua dosen harus memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya asisten ahli.
Ketiga, dosen juga harus mempunyai pangkat atau golongan ruang ataupun memiliki inpassing bagi dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN). Keempat, dosen memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut, terhitung sejak pengangkatan pertama sampai 1 Januari.
Kelima, dosen harus memenuhi beban kerja dosen selama dua tahun. Keenam dosen memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Dasar Akademik.
Ketujuh, dosen harus melalui ambang batas penilaian Tes Kemampuan Bahasa Inggris. Terakhir, dosen memiliki sertifikat Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) atau Appplied Approach (AA) yang diakui Kemendikbudristek.
(AGA)
Sumber : https://www.medcom.id/