Kampus Negeri Diminta Baca Pancasila, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Kampus IPB merupakah salah satu PTN di Indonesia. Kemendikbudristek meminta kampus negeri membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 (Foto: (Dok. IPB)
Selasa, 03 Agu 2021 18:30 WIB
Trisna Wulandari - detikEdu
Jakarta - Perguruan Tinggi Negeri atau PTN diminta untuk membaca naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 pagi waktu setempat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Surat edaran ini juga berlaku untuk unit kerja lain di bawah naungan Kemendikbudristek seperti Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, Sekretariat, Biro, Pusat, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis, dan Sekretariat Lembaga Sensor Film.
Saat ditanyakan apakah membaca naskah Pancasila merupakan kegiatan yang diwajibkan pada tiap unit kerja, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman tidak menjawab dengan tegas. Menurutnya isi surat tersebut merupakan panduan.
"Itu panduan. Dalam lingkup Kementerian Dikbudristek," kata Hendarman kepada wartawan, Selasa (3/8/2021). Namun dia juga menolak jika surat tersebut dikategorikan imbauan. "Dibaca baik-baik surat edaran tersebut.. apa ada kata imbauan?," ujarnya.
Memang tidak ada kata mewajibkan dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Ainun Na'im tersebut. Namun surat itu meminta pimpinan unit kerja memastikan seluruh pejabat dan pegawai membaca naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat setiap minggu pada pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Di samping itu, pejabat dan pegawai diminta melaksanakan apel pagi pada hari Senin setiap minggu. Pejabat dan pegawai juga diminta mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap minggu, pada pukul 10.00 waktu setempat.
Pelaksanaan tiga aturan tersebut diikuti seluruh pejabat dan pegawai, baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau bekerja dari kantor, maupun yang bekerja dari rumah secara luring dan daring.
Adapun pelaksanaan apel Kemendikbudristek tersebut dilakukan dengan urutan acara paling sedikit meliputi:
1. Penghormatan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
2. Mengheningkan cipta
3. Pembacaan naskah Pancasila
4. Pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia
6. Pengarahan
7. Pembacaan doa
Pejabat dan pegawai yang bekerja dari kantor saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan saat pembacaan naskah Pancasila wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Selama masa pandemi COVID-19, kegiatan apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan. Kegiatan apel ini juga dilaksanakan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, pelaksanaan pembacaan naskah Pancasila di kampus negeri dan unit kerja Kemendikbudristek berlaku sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021.
Adapun Surat MenPANRB itu memuat Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara.
(twu/pal)
Sumber : https://www.detik.com/