Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Masih Atur Kursi Wakil Menteri
30 Juli 2021 15:15
Pendidikan Jokowi Nadiem Makarim Kemendikbudristek
Ilham Pratama Putra
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perpres baru ini mengatur kembali jabatan wakil menteri.
Posisi Wamendikbudristek diatur dalam Pasal 2. Pasal itu menjelaskan, dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh makil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
"Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 62 tahun 2021 tentang Kemendikbudristek.
Adapun ruang lingkup tugas wakil menteri dijelaskan dalam Pasal 5 huruf a dan b, yaitu; (a) membantu menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan kementerian; (b) membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Hendarman mengamini terbitnya Perpres tersebut. Ia mengatakan, Kemendikbudristek dapat memiliki wakil menteri. Namun, penunjukkannya sosok wamen menjadi wewenang penuh Kepala Negara.
"Untuk wamen merupakan hak prerogatif presiden. Ditunggu saja," kata Hendarman kepada Medcom.id, Jumat, 30 Juli 2021.
Aturan kursi wamen untuk Nadiem Makarim sejatinya bukan barang baru. Sebelumnya, kursi wamen juga telah diatur kala kementerian yang dipimpin Nadiem masih dalam nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), lebih spesifik, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Namun, hingga kementerian berganti nomenklatur menjadi Kemendikbudristek, Jokowi tak kunjung menunjuk pendamping Nadiem. Kursi wakil menteri untuk Nadiem pun masih kosong hingga saat ini.
(AGA)
Sumber : https://www.medcom.id/