Ingin Kuliah Jalur RPL? Ada Bantuan Subsidi Biaya Kuliah 1 Semester

foto: istimewa

Senin 19 Juli 2021 15:07 WIB

Neneng Zubaidah, Koran SI 

JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek memberikan informasi mengenai kuliah dengan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk jenjang sarjana dan magister (non vokasi).

Dikutip dari instagram resmi Ditjen Dikti Kemendikbudristek di @ditjen.dikti, Senin (19/7), RPL adalah pengakuan kompetensi hasil belajar dari pembelajaran nonformal, informal, dan pengalaman kerja ke capaian hasil belajar pembelajaran formal.

Yaitu berupa pembebasan sejumlah mata kuliah atau perolehan sks untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi (mahasiswa yang diterima hanya diwajibkan mengikuti beberapa mata kuliah yang tidak memperoleh pengakuan).

Program bantuan ini mengajak calon mahasiswa untuk mendaftar di perguruan tinggi (universitas, institut, atau sekolah tinggi) pada program sarjana dan magister (nonvokasi).

Menariknya adalah, bagi mahasiswa yang mendaftar dan diterima di perguruan tinggi yang dituju, akan diberikan bantuan subsidi biaya kuliah selama satu semester.

Tujuan Program RPL:

1. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal pada jenjang Pendidikan Tinggi

2. Mendorong masyarakat yang terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tetapi memiliki pengalaman kerja dan kompetensi relevan untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi

3. Memberikan bantuan subsidi kuliah untuk satu semester di perguruan tinggi yang ditunjuk

Kriteria Peserta:

1. Lulusan SMA atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja untuk dapat melanjutkan pada program sarjana

2. Lulusan D1/D2/D3 atau pernah mengikuti kuliah di perguruan tinggi tetapi tidak selesai yang memiliki pengalaman kerja untuk dapat melanjutkan pada program Sarjana

3. Lulusan Sarjana dan pernah mengikuti kuliah pada program Magister tetapi tidak selesai, baik yang memiliki pengalaman kerja maupun yang tidak untuk dapat melanjutkan ke program Magister

Mekanisme RPL:

1. Pemohon (perorangan) melakukan konsultasi dengan Unit/Tim RPL pada perguruan tinggi yang dituju

2. Pemohon (perorangan) menyiapkan dokumen portofolio yang relevan dengan capaian hasil

3. Perguruan tinggi melakukan pemeriksaan dan validasi dokumen dan melakukan asesmen kepada pemohon

4. Perguruan tinggi menetapkan jumlah sks/mata kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh pemohon

5. Pemohon mengikuti pendidikan formal pada prodi yang dituju

6. Ijazah

Untuk informasi dan daftar perguruan tinggi penyelenggara, peminat dapat mengakses tautan rpla.kemdikbud.go.id. (din)

 (rhs)

Sumber : https://news.okezone.com/