MRPTNI Soroti Rektor Rangkap Jabatan dan Kebijakan Nadiem
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
CNN Indonesia | Selasa, 06/07/2021 16:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyoroti polemik larangan rektor rangkap jabatan pada sejumlah perguruan tinggi. Dia pun menyinggung semangat Kampus Merdeka besutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
"Sekarang ini dengan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, itu kan antara universitas dan dunia industri menjadi kemitraan yang kuat. Dunia industri perlu ilmuwan. Dan ilmuwan di kampus diharapkan bisa keluar [ke industri]," kata Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (6/7).
Melalui Kampus Merdeka, Nadiem mendorong mahasiswa hingga dosen banyak beraktivitas di luar lingkup perguruan tinggi. Pendidik pun diminta banyak mengisi waktu di dunia industri.
Namun, saat ini banyak rektor di perguruan tinggi negeri maupun swasta menjabat komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga perusahaan swasta.
Hal ini menjadi polemik karena rangkap jabatan tersebut diduga melanggar hukum berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur statuta masing-masing universitas.
Jamal menjelaskan pada perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), ketentuan dilarang atau tidaknya rangkap jabatan pada rektor telah diatur melalui PP terkait statuta universitas. Jadi, aturannya dapat berbeda-beda di setiap universitas.
Sementara, kata Jamal, statuta beberapa universitas dibuat sebelum Kampus Merdeka digaungkan Kemendikbudristek. Dimana dengan kebijakan tersebut, hubungan industri dengan kampus menjadi lebih erat.
Jamal menilai aturan ini kemudian menjadi penghambat bagi rektor yang memiliki kapasitas untuk berperan besar atau menjabat di sebuah perusahaan. Padahal, menurutnya hal tersebut bisa membawa dampak yang baik bagi kampus.
"Kalau kita sudah terbelenggu aturan-aturan begitu, ya jadi agak sulit," tuturnya.
Jamal mengaku tidak mengetahui apakah ada banyak rektor di PTN yang merangkap jabatan di BUMN atau perusahaan swasta. Namun ia meyakini konflik kepentingan tidak akan menjadi masalah jika hal tersebut diizinkan.
Setidaknya rektor di universitas dilaporkan memiliki jabatan di luar kampus. Mereka adalah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang disebut menjabat wakil komisaris utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kemudian, Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Pulubuhu yang menjabat komisaris perusahaan tambang PT Vale Indonesia. Ada pula Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat yang menjabat komisaris independen Bank Syariah Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyerahkan perkara rangkap jabatan di PTN BH kepada Majelis Wali Amanat (MWA) di masing-masing kampus yang berwenang memilih dan memberhentikan rektor.
Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka sudah berlangsung di lingkup pendidikan tinggi sejak awal 2020. Dalam beberapa kesempatan, Nadiem kerap meminta dosen dan mahasiswa lebih aktif di luar kampus.
Melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Nadiem pun memberikan bantuan dana bagi dosen yang ingin magang di industri selama lebih dari satu semester.
"Kampus di masa depan, dosennya sering mengambil sabatikal (cuti) di universitas lain, di industri lain, di tempat lain untuk mencari ilmu dan networking," kata Nadiem di acara Konferensi Forum Rektor Indonesia tahun lalu.
Sebaliknya, ia juga ingin banyak praktisi di industri yang meluangkan waktu mengajar di kampus-kampus.
(fey/pmg)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/