Kalian Diterima di SBMPTN? Jangan Terlewat, Ini Tahapan Selanjutnya

Konferensi Pers Pengumuman Hasil SBMPTN 2021. Foto/tangkapan layar Youtube

Senin, 14 Juni 2021 - 14:06 WIB

Neneng Zubaidah

JAKARTA - Pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021 akan dilakukan hari ini (14/6) pukul 15.00 WIB. Bagi peserta yang dinyatakan lulus perlu diingat bahwa ada tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan agar status kelulusan itu tidak hangus.

Ketua Tim Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih mengatakan, pengumuman yang akan dilakukan pada sore nanti itu hanyalah pengumuman kelulusan para peserta SBMPTN saja.

"Masih ada beberapa proses di masing-masing perguruan tinggi yang tentu juga harus diikuti semua pihak. Terutama yang dinyatakan lulus," katanya pada konferensi pers Pengumuman Hasil SBMPTN 2021 secara daring, Senin (14/6).

Rektor Universitas Airlangga ini menuturkan, tahapan selanjutnya itu adalah proses pendaftaran ulang di masing-masing perguruan tinggi. Ada pemenuhan berbagai macam persyaratan, katanya, termasuk aspek kesehatan dan lainnya yang juga menjadi beberapa persyaratan program studi.

"Oleh karena itu kami mohon kawan-kawan peserta SBMPTN untuk benar-benar nanti mengikuti mekanisme dan proses lanjutan ketika sudah dinyatakan lulus," ungkapnya.

Ketua Pelaksana Eksekutif LTMPT Budi P Widyobroto menjelaskan, setelah dinyatakan lulus SBMPTN yang harus dilakukan peserta adalah pada saat mereka melihat pengumuman di portal LTMPT maka di masing-masing akun peserta sudah ada informasi persyaratan pendaftaran ulang di masing-masing perguruan tinggi.

"Sudah diberi linknya, klik di sini. Itu akan menuju ke masing-masing perguruan tinggi dan sudah bisa tahu persyaratan untuk daftar ulang dan registrasi itu seperti apa," ujarnya.

Termasuk untuk peserta KIP Kuliah, jelasnya, sudah disertakan informasi persyaratan di masing-masing perguruan tinggi. Untuk peserta KIP Kuliah, katanya, harus disertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan bahwa peserta tersebut tidak mampu secara ekonomi. Termasuk juga gambar rumah dan keterangan penghasilan orang tua yang dibawa dan ditunjukkan pada saat daftar ulang.

(mpw)

Sumber : https://edukasi.sindonews.com/