Cek Perbedaan Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbud Wikan Sakarinto. Foto/Dok/Humas Kemendikbud

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:32 WIB

Neneng Zubaidah

JAKARTA - Bagi para lulusan SMA dan sederajat masa mencari kuliah merupakan masa yang menentukan karena harus memilih kampus mana dan juga jurusan apa yang ingin dipelajari nantinya. Perlu calon mahasiswa ketahui, pada jenjang pendidikan tinggi di Indonesia sendiri ada beberapa jenis pendidikan yang berlaku.

Dikutip dari instagram Direktorat Dikti Vokasi dan Profesi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di @diktivokasi, Kamis (20/5), dijelaskan berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ada 3 jenis pendidikan.

UU No 20/2003 itu menyebut, 3 jenis pendidikan yang berlaku di tanah air itu adalah Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi.

Lalu apa perbedaan antara ketiganya? Simak lebih jauh penjelasan dibawah ini.

1. Pendidikan Akademik.
Pendidikan Akademik merupakan sistem pendidikan yang mengarah pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan seni tertentu.
Saat memilih Pendidikan Akademik maka mahasiswa akan lebih banyak mendapatkan teori dibanding praktik. Perbandingan teori dan praktiknya sekitar 60:40. Nantinya ketika lulus dari Pendidikan Akademik, mahasiswa juga akan mendapatkan gelar sarjana yang diikuti oleh bidang keahlian yang dipilih mahasiswa.

Pendidikan Akademik mencakup program:
- Pendidikan Sarjana (S1)
- Magister/Master (S2)
- Doktor (S3)

Jika kamu memilih bidang ekonomi, ketika lulus dari kampus nanti akan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi (SE). Begitu pula jika memilih bidang hukum, teknik dan masih banyak lagi.

2. Pendidikan Vokasi.
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan yang mengacu kepada penguasaan keahlian terapan tertentu. Dengan demikian pendidikan terapan yang akan didapatkan akan lebih banyak kepada praktik dibandingkan teori.
Pendidikan Vokasi merupakan kebalikannya dari Pendidikan Akademik. Praktik dan teorinya berbanding 60:40.
Pendidikan Vokasi mencakup program pendidikan Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3) dan Diploma IV (4).
Setelah mahasiswa lulus akan mendapatkan gelar vokasi, seperti:
- Ahli Pratama (A.P)
- Ahli Muda (A.Ma)
- Ahli Madya (A.Md)
- Sarjana Terapan (S.Tr)

3. Pendidikan Profesi.
Pendidikan Profesi merupakan lanjutan dari pendidikan akademik ketika sudah mendapatkan gelar Sarjana (S1).
Pendidikan Profesi dipersiapkan untuk peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dan juga mendapatkan gelar profesi/keahlian tertentu.
Di Indonesia, gelar profesi diatur oleh senat perguruan tinggi dan organisasi profesi berdasarkan standar profesi yang terkait dan ditulis dibelakang nama yang berhak.
Gelar profesi yang sudah ada di Indonesia, antara lain:
- Akuntan (Ak.)
- Konsultan Pajak (B.K.P)
- Apoteker (Apt.)
- Dokter (dr)
- Dokter gigi (drg.)
- Dokter hewan (drh.)
- Perawat (Ners.)
- Psikologi (Psi.)
- Insinyur (Ir.)
- Guru (Gr.)

(mpw)

Sumber : https://edukasi.sindonews.com/